Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (
YLKI) menerima pengaduan masyarakat yang bingung soal kebijakan relaksasi pembayaran cicilan kredit bagi pelaku usaha mikro maupun pengemudi ojek online terdampak wabah
virus corona.
Dalam hal ini, 'terdampak' yang dimaksudkan pemerintah sebagai syarat penerima relaksasi merupakan syarat yang tidak memiliki parameter pasti.
"Ada syarat-syarat tertentu,
track record yang baik dari peminjam atau dia memang terdampak dalam covid-19, dan terdampak ini di lapangan bisa berbeda maknanya, baik secara ekonomi maupun terdampak positif," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di dalam sebuah diskusi teleconference, Jakarta, Selasa (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tulus, pernyataan itu menimbulkan kesalahpahaman kepada masyarakat yang mengira otomatis mendapatkan relaksasi, dan berdampak pada telatnya pembayaran peminjaman yang akan menambah nominal denda. Kondisi itu, menurut Tulus, tak lepas dari buruknya komunikasi pemerintah pusat.
"Masyarakat menyimpulkan bahwa semua akan direlaksasi padahal faktanya tidak seperti itu, dan pada akhirnya konsumen kecewa," tambahnya.
Selain itu, ia juga menyoroti seharusnya pemerintah memberikan keleluasaan pembayaran kredit tidak hanya pada dua sektor tersebut, namun para debitur pinjaman online juga berhak mendapatkan perhatian lebih di tengah bencana non-alam ini.
"Pinjaman online (pinjol) tidak masuk dalam hal yang direlaksasi padahal mereka berdampak secara langsung karena dia masyarakat kecil yang mungkin utangnya Rp500 ribu-an tapi bunganya tinggi naik berpuluh-puluh persen," terang Tulus.
Dalam kesempatan itu, Tulus juga mengimbau kepada pemerintah untuk berlaku tegas saat memberikan sanksi kepada para fintech pinjol yang sering menyalahgunakan data pribadi para konsumen.
"Penegakan hukum juga bermasalah baik dari segi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo maupun satgas investasi, ya walaupun mereka mengklaim men
takedown adanya pelaku ilegal, tetapi tidak boleh menyerah karena kemudian memang bermunculan ilegal yang banyak jumlahnya," jelas Tulus.
Sebelumnya pada (24/3), Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan. Relaksasi berlaku untuk usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan, termasuk pembiayaan di industri keuangan non bank (IKNB), seperti multifinance dan lembaga keuangan mikro.
Selain itu, Jokowi juga menegaskan akan memberikan keleluasaan terkait pembayaran kredit kendaraan bermotor bagi para pekerja moda transportasi dengan tenggat waktu sampai setahun. Misalnya, ojek online.
Namun pada (17/4) lalu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada bank untuk hanya memberi keringanan restrukturisasi kredit kepada debitur yang benar-benar menghadapi tekanan ekonomi akibat virus corona.
[Gambas:Video CNN]Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya juga meminta bank untuk memberikan restrukturisasi sesuai hasil
assessment yang akurat sesuai profil debitur dalam jangka waktu satu tahun.
"Hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak covid-19," kata Anto dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).
(khr/sfr)