Jokowi mengeluarkan perintah karena sektor riil merupakan bidang usaha yang terkena dampak paling berat akibat wabah virus tersebut. Mitigasi diharapkan bisa membantu mereka menghadapi tekanan yang diakibatkan oleh virus corona, sehingga mereka tidak melakukan PHK karyawan.
"Oleh karena itu dibutuhkan penyelamatan, stimulus ekonomi yang menyentuh sektor paling terdampak karena sektor inilah yang menyerap banyak tenaga kerja," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Jokowi mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak melupakan sektor usaha mikro dan informal. Ia meminta jajarannya untuk juga menyiapkan langkah dalam membantu pelaku usaha mikro menghadapi tekanan yang diakibatkan oleh virus corona.
"Stimulus ekonomi harus menjangkau sektor ini karena mereka juga menampung banyak tenaga kerja," katanya.
Jokowi juga meminta semua bantuan yang diberikan kepada dunia usaha demi menghadapi tekanan virus corona, semua diberikan dengan skema terbuka dan transparan.
[Gambas:Video CNN]
Sebagai informasi sejumlah sektor mengalami tekanan hebat akibat penyebaran wabah virus corona di dalam negeri belakangan ini. Salah satu sektor tersebut adalah pariwisata.
Pukulan yang terjadi di sektor tersebut telah membuat pengusaha yang bergerak di sektor tersebut, salah satunya perhotelan merana. Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyebut 1.266 hotel tutup karena penyebaran wabah virus corona. Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan jumlah tersebut bersifat sementara dan hanya berdasarkan laporan yang masuk ke organisasinya.
Ia mengatakan akibat penutupan tersebut, sekitar 150 ribu karyawan terdampak. Untuk membantu pengusaha sektor tersebut bertahan, Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengatakan akan memperluas fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan supaya meringankan beban hidup mereka. Sebelumnya, fasilitas hanya diberikan kepada karyawan sektor manufaktur.
"Untuk menghidupkan sektor pariwisata yang alami tekanan dan meluas ke kelompok usaha di luar manufaktur, akan diberikan fasilitas PPH Pasal 21 atas penghasilan Rp200 juta, itu (pajak) ditanggung pemerintah," katanya, Jumat (17/4).
Selain insentif tersebut, Sri Mulyani juga akan meningkatkan insentif pembebasan PPh impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen. Sebelumnya, fasilitas tersebut hanya diberikan ke-19 sektor industri.
Ke depan, rencananya fasilitas tersebut diperlebar ke 100 kelompok industri seperti, pariwisata, kehutanan, makanan, perdagangan hingga sektor usaha lainnya. (psp/agt)