Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat realisasi
impor barang penanganan pandemi
virus corona atau Covid-19 mencapai Rp777,59 miliar per 19 April 2020. Mayoritas impor berasal dari China.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi merinci impor terbanyak berupa masker dengan nilai Rp17,1 miliar. Diikuti impor alat pemeriksaan (
test kit) sebanyak Rp3,26 miliar, Alat Pelindung Diri (APD) Rp1,95 miliar, peralatan medis Rp1,49 miliar, obat-obatan Rp390,32 juta, dan barang penanganan corona lainnya Rp422,27 juta.
"Impor ini terbanyak melalui KPU di Cengkareng (Soekarno Hatta, Banten). Semuanya kami monitor secara
real time," ungkap Heru, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat sekitar 75 persen arus impor melalui KPU Soekarno Hatta. Sisanya, melalui KPPBC Tanjung Priok, Bandung, Bogor, Halim, Yogyakarta, Bekasi, hingga Kendari.
Sementara untuk negara impor, sekitar 63,17 persen berasal dari China. Diikuti, Hong Kong 8,18 persen, Singapura 4,69 persen, Jepang 4,79 persen, dan sisanya 1,64 persen dari negara lain.
Namun, DJBC mencatat ada pula barang penanganan corona yang datang dari kota-kota di luar epicentrum pandemi corona, seperti Jabodetabek. Jumlahnya mencapai 17,41 persen dari total barang masuk.
Lebih lanjut, Heru mencatat sekitar Rp762,68 miliar atau 98,08 persen dari total nilai impor mendapat relaksasi pengenaan bea masuk dan lainnya dari pemerintah. Totalnya, sambung Heru, ada pembebasan pengenaan bea masuk dan lainnya mencapai Rp170,91 miliar.
Rinciannya, nilai pembebasan bea masuk sebesar Rp67,23 miliar, tidak dipungut Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Rp82,97 miliar, dan nilai yang dikecualikan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Rp20,69 miliar.
"Pembebasan bea masuk dan lainnya diberikan atas pengadaan barang impor dari pemerintah 47 persen dari nilai pembebasan, yayasan atau lembaga nonprofit 47 persen, dan perusahaan atau perorangan 6 persen," terangnya.
Bebaskan Cukai Etil Alkohol Rp1,04 TriliunDi sisi lain, Heru mengatakan DJBC juga telah memberikan pembebasan pengenaan cukai etil alkohol sebanyak 52 juta liter senilai Rp1,04 triliun per 19 April 2020. Pembebasan berlaku untuk etil alkohol yang digunakan untuk produksi hand sanitizer, antiseptik, dan barang lainnya untuk penanganan pandemi corona.
Kebijakan pembebasan diberikan kepada 101 perusahaan komersial dan 47 perusahaan non komersial. Dari kebijakan itu, dapat dipastikan penerimaan pungutan cukai DJBC akan menurun.
Berdasarkan data DJBC, setidaknya pembebasan cukai etil alkohol sudah terealisasi 7,39 juta liter untuk perusahaan komersial dengan nilai pembebasan pungutan cukai Rp147,82 miliar. Sementara realisasi pembebasan pungutan cukai etil alkohol untuk perusahaan non komersial sebanyak 51,2 ribu liter dengan nilai Rp1,02 miliar.
Sisanya, masih menjalani proses pembebasan dari pengajuan masing-masing perusahaan ke DJBC.
[Gambas:Video CNN] (uli/age)