Sekretaris Perusahaan PTPN III Irwan Perangin menjelaskan perubahan ini dilakukan atas perintah Kementerian Perdagangan. Ia bilang pihaknya telah menjual gula dengan sistem lelang pada 21 April 2020 kemarin.
"Harga minimum PTPN III untuk gula kristal putih (GKP) dari tebu sebesar Rp10.500 per kg. Mekanisme penjualan lelang memutuskan hasil penawaran tertinggi dari calon pembeli sebesar Rp12.900 per kg," papar Irwan dalam keterangan resmi, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bersama Kabareskrim menemukan kegiatan lelang harga gula di atas HET, yaitu Rp12.500 per kilogram. Lelang dilakukan oleh PTPN II.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menuding kegiatan lelang di atas HET tersebut menjadi salah satu penyebab harga gula eceran di masyarakat tembus hingga Rp17 ribu per kg.
"Ada beberapa temuan hasil kerja sama dengan Kabareskrim, terjadi lelang harga (gula) Rp12.900 per kg, sehingga harga di distributor menjadi Rp15 ribu per kg dan agen di pasaran menjadi Rp17 ribu per kg," kata Agus.
[Gambas:Video CNN]
(aud/sfr)