Relaksasi berupa penangguhan pembayaran bunga kredit sebesar 6 persen selama tiga bulan pertama. Kemudian, pemerintah akan kembali membayarkan bunga kredit pelaku usaha mikro kecil untuk tiga bulan setelahnya sebesar 3 persen.
"Jadi, dalam hal ini pemerintah memberi subsidi bunga selama enam bulan, yaitu tiga bulan pertama sebesar 6 persen dan untuk tiga bulan selanjutnya 3 persen," ujar Ani, panggilan akrab Sri Mulyani, dalam video conference, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pemerintah juga akan memberikan relaksasi kredit kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan jumlah pinjaman sebesar Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
Jika mereka mengajukan restrukturisasi, maka pemerintah akan menanggung bunga kredit sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk tiga bulan kedua.
Selain itu, subsidi bunga juga diberikan kepada nasabah pembiayaan ultra mikro (UMi), program membina ekonomi keluarga sejahtera (Mekaar), dan pegadaian. Pemerintah akan menanggung bunga kredit sebesar 6 persen untuk enam bulan.
"Jumlah nasabah kredit Mekaar ada 6,08 juta, UMi ada 1 juta nasabah, dan Pegadaian ada 10,6 juta nasabah," kata Ani.
Jika ditotal, katanya, jumlah kredit yang akan ditunda pembayaran pokoknya dari nasabah KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian sebesar Rp105,7 triliun. Kemudian, total penundaan angsuran untuk perbankan dan perusahaan pembiayaan diproyeksi Rp165,48 triliun.
Sementara, pemerintah juga akan memberikan subsidi bunga kredit kepada nasabah Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dan UMKM di pemerintah daerah (pemda). Ani menyatakan pemerintah akan memberikan subsidi bunga sebesar 6 persen untuk enam bulan.
"Ini total kami perkirakan outstanding Rp16,3 Triliun dan penundaan Rp13,87 triliun," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)