Diketahui Perum Perumnas gagal membayarkan pokok surat utang jangka menengah (MTN) senilai Rp200 miliar pada Selasa, 28 April kemarin.
Mengutip data KSEI, MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A itu memiliki jumlah pokok Rp 200 miliar. Tingkat bunganya bersifat tetap sebesar 9,75%.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perumnas ini banyak pembangunan proyek, tapi penjualannya turun tajam karena covid-19," kata Arya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/4).
"Jadi, pemegang MTN Perumnas akan diajak berunding untuk memperpanjang jatuh tempo pokok. Jadi, restrukturisasi," imbuh dia.
Dalam surat yang ditujukan ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) disebutkan Perumnas meminta penundaan pembayaran pokok kepada pemegang MTN yang seharusnya dilakukan pada Selasa, 28 April 2020.
Dalam surat yang diteken Direktur Syafruddin dan Kepala Divisi Jasa Kustodian Hartati Handayani itu dikatakan informasi lebih lanjut berkenaan dengan pembayaran pokok akan disampaikan lebih lanjut.
[Gambas:Video CNN]
(bir/agt)