Padahal, mayoritas masyarakat yang masuk kelas mandiri sudah berharap BPJS Kesehatan mengompensasi kelebihan bayar iuran sejak Januari 2020. Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat dianggap angin segar.
Giri Hartomo (27) merupakan salah satu peserta yang kecewa dengan keputusan pemerintah. Ia mengaku sempat berharap kelebihan bayar pada Januari-Maret 2020 bisa dijadikan kompensasi pada bulan-bulan berikutnya, sehingga bebannya untuk membayar iuran sedikit berkurang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi, pekerjaan sedang susah karena penyebaran virus corona. Ketidakpastian menghantui. Sekarang saya masih digaji penuh dan masih kerja. Tapi kan dua atau tiga bulan siapa yang tau," jelas Giri.
Hal yang sama diungkapkan oleh Putri Kartika (27). Ia mengaku heran karena BPJS Kesehatan tak mengompensasi kelebihan bayar iuran sejak Januari 2020. Padahal, seharusnya putusan MK sudah otomatis membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Lihat juga:Iuran BPJS Januari-Maret Tetap Dihitung Naik |
Putri sendiri tak setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai dua kali lipat untuk peserta kelas mandiri. Pasalnya, kenaikan itu tak diiringi dengan fasilitas di rumah sakit.
"Masih saja mengantre lama kalau berobat lewat BPJS Kesehatan. Jadi pas tahu ada berita tidak jadi naik saya berharap diganti (kelebihan iuran)," ucapnya.
Bukan hanya itu, di situasi yang serba sulit seperti sekarang karena dampak penyebaran virus corona, Putri menyatakan amat membutuhkan kompensasi. Masalahnya, ia merasa mayoritas harga bahan pokok semakin mahal.
[Gambas:Video CNN]
"Soalnya apalagi kalau dihitung sekeluarga itu lumayan sekali. Ditambah sekarang apa-apa mahal dan persediaan terbatas. Jadi, uang sekecil apapun itu berarti banget," ujar Putri.
Kebetulan, Putri dan keluarganya menjadi peserta kelas mandiri I BPJS Kesehatan. Ini artinya, sejak Januari hingga April 2020 ia membayar iuran sebesar Rp160 ribu per orang per bulan dari sebelumnya yang hanya Rp80 ribu per orang tiap bulannya.
Peserta lain, Ema Fitriyani (27) yang setiap bulannya membayar iuran BPJS Kesehatan untuk tiga anggota keluarganya yang masuk kelas mandiri III mengaku tak mempersoalkan keputusan pemerintah.
Pasalnya, ia menyadari keuangan BPJS Kesehatan yang masih defisit akan berat mengompensasi kelebihan iuran peserta sejak Januari 2020. "Saya berpikir ya sudah tidak apa-apa, toh defisit BPJS Kesehatan juga besar," tutur Ema.
"Saya masih bisa menerima keputusan itu karena ibu saya sakit dan banyak biaya yang di-cover oleh BPJS Kesehatan," kata Ema.
Namun, ia tak menampik jika kompensasi kelebihan bayar iuran diberikan sejak Januari 2020, maka akan sangat membantu peserta BPJS Kesehatan khususnya keluarga yang terdampak penyebaran virus corona.
Sebagai informasi, tarif iuran BPJS Kesehatan akan normal kembali pada Mei 2020. Itu artinya, untuk peserta mandiri kelas I hanya membayar Rp80 ribu, kelas II sebesar Rp51 ribu, dan kelas III sebesar Rp25.500.
Sebelumnya, iuran peserta mandiri naik pada Januari-April 2020. Peserta mandiri kelas I harus membayar dua kali lipat menjadi Rp160 ribu, kelas II sebesar Rp110 ribu, dan kelas III sebesar Rp42 ribu. (aud/bir)