Masyarakat Ngerem Gesek Kartu Kredit di Tengah Corona

CNN Indonesia
Senin, 04 Mei 2020 12:00 WIB
ilustrasi debit atm dan kartu kredit
Nilai transaksi kartu kredit merosot 14 persen pada Maret 2020. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat mulai mengurangi belanja menggunakan kartu kredit di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Hal ini tercermin dari penurunan jumlah nilai dan volume transaksi masyarakat menggunakan kartu kredit.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), total nilai transaksi kartu kredit mencapai Rp24,15 triliun pada Maret 2020. Sementara volumenya mencapai 27.168.332 transaksi.

Bila dibandingkan dengan Maret 2019, jumlah dan volume transaksi pada Maret 2020 turun. Tercatat, total nilai transaksi kartu kredit masyarakat mencapai Rp28,09 triliun dari 28.230.128 pada Maret 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, ada penurunan total nilai transaksi sekitar Rp3,94 triliun atau 14 persen dan volume transaksi menyusut sekitar 1,06 juta atau 3,76 persen secara tahunan.

Pada Maret lalu, nominal transaksi sebagian besar berasal dari penggunaan kartu kredit untuk pembayaran belanja dengan nominal mencapai Rp23,26 triliun dari 26.376.140 transaksi. Sisanya, untuk pembayaran tunai sekitar Rp892,85 miliar melalui 792.192 transaksi.

Lebih lanjut, penurunan belanja masyarakat menggunakan kartu kredit sejatinya mulai terjadi sejak Februari 2020, namun terus menurun pada Maret 2020. Hal ini terlihat dari total nominal transaksi kartu kredit yang masih mencapai Rp28,59 triliun pada Januari 2020, lalu turun menjadi Rp25,86 triliun pada Februari 2020.

Total nominal transaksi tunai kartu kredit turun dari Rp27,65 triliun pada Januari menjadi Rp25,04 triliun pada Februari. Begitu pula dengan total nominal transaksi tunai dari Rp934,79 miliar menjadi Rp865,43 miliar pada periode yang sama.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru terkait kartu kredit. Tujuannya, untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi corona ini.

[Gambas:Video CNN]

Kebijakan baru itu, pertama, menurunkan batas maksimal suku bunga kartu kredit dari 2,25 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan. Kedua, mengubah penurunan sementara nilai pembayaran minimum dari 10 persen menjadi 5 persen.

Ketiga, mengubah besaran denda keterlambatan pembayaran dari 3 persen atau maksimal Rp150 ribu menjadi 1 persen atau maksimal Rp100 ribu. Keempat, mendorong kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah. Kebijakan baru ini berlaku sejak 1 Mei lalu.

"Ini bukan ngajarin ngutang loh, tapi ini kan jaman lagi susah. Jadi untuk mempermudah pembayaran-pembayaran secara virtual, masa seperti ini, mbok suku bunganya diturunkan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, beberapa waktu lalu.



(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER