Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), total nilai transaksi kartu kredit mencapai Rp24,15 triliun pada Maret 2020. Sementara volumenya mencapai 27.168.332 transaksi.
Bila dibandingkan dengan Maret 2019, jumlah dan volume transaksi pada Maret 2020 turun. Tercatat, total nilai transaksi kartu kredit masyarakat mencapai Rp28,09 triliun dari 28.230.128 pada Maret 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total nominal transaksi tunai kartu kredit turun dari Rp27,65 triliun pada Januari menjadi Rp25,04 triliun pada Februari. Begitu pula dengan total nominal transaksi tunai dari Rp934,79 miliar menjadi Rp865,43 miliar pada periode yang sama.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru terkait kartu kredit. Tujuannya, untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi corona ini.
[Gambas:Video CNN]
Kebijakan baru itu, pertama, menurunkan batas maksimal suku bunga kartu kredit dari 2,25 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan. Kedua, mengubah penurunan sementara nilai pembayaran minimum dari 10 persen menjadi 5 persen.
Ketiga, mengubah besaran denda keterlambatan pembayaran dari 3 persen atau maksimal Rp150 ribu menjadi 1 persen atau maksimal Rp100 ribu. Keempat, mendorong kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah. Kebijakan baru ini berlaku sejak 1 Mei lalu.
"Ini bukan ngajarin ngutang loh, tapi ini kan jaman lagi susah. Jadi untuk mempermudah pembayaran-pembayaran secara virtual, masa seperti ini, mbok suku bunganya diturunkan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, beberapa waktu lalu.
(uli/sfr)