Ungkapan tersebut didasarkan pada laporan sementara dari 285 kabupaten/kota yang menyebut penurunan jumlah pedagang di pasar rakyat rata-rata sebesar 29 persen. Kondisi ini membuat omzet pedagang turun sebesar 39 persen, sementara pelaku usaha ritel mengalami penurunan 90 persen, dan pasokan barang sebesar 50 persen.
Data Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 mencatat ada 15.657 unit Pasar Rakyat di Indonesia, dengan jumlah pedagang sebanyak 2.818.260. Dalam tahun anggaran 2015-2019 melalui Program Nawacita Presiden Jokowi, Kementerian Perdagangan melakukan Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat di 5.248 unit yang didanai dari Dana Tugas Pembantuan dan Dana Alokasi Khusus. Pencapaian tersebut telah melampaui target Program Nawacita sebanyak 5.000 unit Pasar Rakyat. Program ini akan tetap berlanjut pada periode 2020-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus lantas kembali menyatakan agar masing-masing pemerintah provinsi, kabupaten, kota, serta desa tetap mengizinkan Pasar Rakyat beroperasi dengan mematuhi protokol yang ditetapkan pemerintah. Tujuan utamanya, untuk memenuhi ketersediaan barang pokok bagi masyarakat dengan harga stabil.
Ketua Komisi VI DPR RI Faisol mengapresiasi langkah Kemendag itu. Ia menyebut pihaknya akan tetap mendukung Kemendag menjaga ekonomi masyarakat kecil.
"Jika pasar rakyat yang mempunyai lahan kecil atau lembab pasarnya, maka Pemda atau pengelola pasar bisa mengalihkan pasar tersebut ke lahan terbuka dan bersih seperti tempat parkir atau jalan raya untuk dijadikan pasar rakyat sementara sehingga pedagang dapat bertransaksi namun tidak terjadi kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19", ujarnya.
"Keinginan Komisi VI, pasar rakyat tetap beroperasi tapi tidak menjadi pusat penyebaran virus corona. Harus ada surat keputusan bersama antara Kemendag dan Gugus Tugas COVID-19," kata Arya.
Rapat kemudian berakhir dengan kesepakatan bahwa pasar harus tetap beroperasi dalam masa pandemi, sekaligus memastikan ketersediaan, keterjangkauan harga,
kelancaran distribusi dan pemenuhan kebutuhan bahan pokok masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
BNPB disebut akan menerbitkan Surat Edaran kepada semua Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait keputusan tersebut. Adapun hal-hal untuk diperhatikan meliputi penggunaan masker oleh pedagang dan pembeli saat berinteraksi, face shield, sarung tangan dan penyediaan tempat cuci tangan, serta peningkatan standar kebersihan, penyemprotan disinfektan secara berkala, pembersihan lapak atau kios masing-masing, pengoptimalan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan apabila diperlukan, pembatasan jumlah pengunjung di dalam pasar. Sementara pengaturan jam operasional pasar rakyat diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat.
"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk terus menjaga pasokan bahan kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau. Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi dan monitoring sebelum dan selama pelaksanaan kegiatan pasar dengan melibatkan stakeholder terkait," kata Agus. (rea)