Menurut Ketua BPK Agung Firman Sampurna, penyusunan biaya tak efektif. Sehingga, Kemenag menanggung beban biaya penerbangan jemaah lebih tinggi dari yang seharusnya, yakni sebesar Rp360,47 miliar.
Temuan BPK itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2019. Ia melanjutkan perencanaan dan penetapan biaya penerbangan pada BPIH tahun lalu belum memadai dan tidak menguntungkan keuangan haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kontrak, tarif sewa untuk penggunaan mencapai 825 jam sebesar US$8.750, tetapi untuk penggunaan tiga embarkasi Makassar, Lombok, dan Balikpapan selama 2.594 jam, PT GIA membebankan biaya sebesar US$8.850," papar Agung.
Dengan begitu, Agung menyebut ada kelebihan penetapan tarif sewa pesawat sebesar US$100 per jam untuk satu pesawat. Bila ditotal, jumlah kelebihan bayar untuk sewa pesawat mencapai Rp3,71 miliar.
Ditambah, ada selisih harga atas penggunaan avtur sebesar Rp157,15 miliar. "Sehingga membebani keuangan haji minimal Rp220,08 miliar," imbuh Agung.
Kemudian, lanjut dia, pengenaan tarif margin di masing-masing embarkasi tidak sesuai dengan negosiasi harga yang diajukan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri yang sebesar 4 persen.
Menurutnya, PT GIA memberikan margin lebih tinggi sebesar 3,39 persen dari margin hasil negosiasi sebesar Rp84,31 miliar. Begitu juga Saudi Arabia Airlines (SAA) yang memberikan margin lebih tinggi sebesar 1,23 persen dari proses negosiasi sebesar Rp52,36 miliar.
Dengan situasi ini, BPK memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal PHU Kemenag untuk membentuk tim teknis terpadu yang memiliki keahlian untuk melakukan kajian dan menyusun struktur biaya penerbangan jemaah haji di setiap embarkasi.
Agung juga menyarankan agar Kemenag melakukan langkah proaktif dengan memuat kewajiban penyedia jasa penerbangan guna memberikan data yang lebih komprehensif mengenai penggunaan avtur selama musim haji.
Lalu, Kemenag perlu melakuan negosiasi harga penerbangan, khususnya terkait bahan bakar avtur dan tarif margin penerbangan tiap embarkasi. Selain itu, Kemenag bisa melakukan koordinasi dengan Komisi VIII DPR RI dalam mengelola keuangan haji dan penyelenggaraan haji.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)