Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri PUPR
Basuki Hadimuljono menegaskan infrastruktur jembatan dan
jalan tol tetap berfungsi dan terbuka untuk membantu angkutan
logistik di tengah pandemi virus corona.
"Semua jalan tol di luar Jawa berfungsi semua untuk logistik, seperti Palembang ke Kayu Agung," ujarnya dalam
video conference, Rabu (6/5).
Ia merinci Tol Trans Sumatera siap beroperasi sepanjang 502,5 Kilometer termasuk jalur yang dioperasikan tanpa tarif, yakni ruas Kayu Agung - Palembang (Jakabaring) 33 Km.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jalan tol ruas Pekanbaru - Minas siap beroperasi sepanjang 9,5 Km. Sementara di Sulawesi, jalan tol operasional dan siap dioperasikan mencapai 38 Km.
Basuki menegaskan pihaknya juga akan melaksanakan pekerjaan dan pemeliharaan rutin jalan untuk menjaga tingkat layanan dan kemantapan jalan.
Pekerjaan yang dilakukan disebut akan menerapkan lima protokol pencegahan penularan dan penanggulangan covid-19 di gerbang tol sesuai dengan SE Menteri PUPR 07/SE/M/2020 dan Inmen PUPR nomor 02/2020.
Pertama, menerapkan
physical distancing (jaga jarak) di seluruh fasilitas Tempat Istirahat dan Pelayanan, seperti
minimarket, tempat ibadah, restoran, dan toilet.
Kedua, membatasi jumlah kendaraan masuk rest area, sehingga kawasan TIP memadai untuk mengangkut logistik barang.
Ketiga, menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) bagi petugas lapangan hingga desinfektan.
Keempat, mensosialisasikan kebijakan larangan mudik kepada pengguna jalan tol melalui media sosial dan papan reklame.
Kelima, menyiapkan ambulan siaga, kerja sama RS, dan penyemprotan disinfektan pada lokasi dengan
suspect covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan di jalan tol.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu untuk mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.
Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang, seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
Dalam aturan itu,larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
[Gambas:Video CNN] (age/bir)