KPPU Sebut Harga Gula Pasir Meroket Karena Distribusi Mandek

CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2020 07:27 WIB
Pekerja menyiapkan gula pasir untuk disalurkan ke operasi pasar dan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Gudang Perum Bulog Sub Divisi Regional Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/4/2020). Pemerintah telah mengeluarkan izin impor gula putih sebanyak 100.000 ton kepada Perum Bulog dan PT RNI (Persero) untuk kebutuhan Ramadan dan lebaran. ANTARA FOTO/Fauzan/pras.
KPPU menilai meroketnya harga gula hingga 260 persen di level eceran terjadi karena distribusi tersendat. Ilustrasi. (Antara Foto/Fauzan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai fenomena meroketnya harga gula hingga 260 persen di level eceran terjadi karena distribusi tersendat.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menyebut penyebab distribusi tidak lancar karena keterlambatan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI). Sehingga, KPPU akan meningkatkan status pengawasan menjadi proses inisiatif di penegakan hukum.

"Persoalan gula pasir telah bergeser dari keterlambatan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) menjadi ketidaklancaran distribusi produk," ungkapnya seperti dikutip dari surat resmi yang diterima oleh CNNIndonesia.com pada Kamis (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guntur memaparkan peningkatan status tersebut guna memfokuskan pengawasan KPPU pada perilaku produsen dan distributor dalam pemenuhan kebutuhan gula nasional. Hal ini dilakukan karena adanya kemungkinan pengaturan distribusi gula pasir sehingga harga melonjak.

Berdasarkan data yang dikeluarkan International Sugar Organization, harga gula nasional dapat mencapai 240 persen hingga 260 lebih tinggi dibandingkan harga internasional pada periode sama yaitu April dan Mei 2020.

"Adanya disparitas harga gula nasional dan harga gula internasional yang sangat tinggi ini tentunya menciptakan insentif bagi produsen dalam melakukan importasi gula daripada meningkatkan produksi atau menyerap produksi domestik," ungkap Guntur.

Lebih lanjut, KPPU menilai jumlah kuota impor gula dalam persetujuan impor seharusnya mencukupi kebutuhan. Namun karena pengeluaran izin yang terlambat, realisasi pun terhambat. Hal tersebut mengakibatkan masih tingginya harga gula di pasaran meski penerbitan PSI mengizinkan impor sebanyak 400 ribu ton gula pasir.

Kajian KPPU menunjukkan bahwa pada periode Mei 2020, harga gula rata-rata nasional di pasar tradisional mencapai 44 persen lebih mahal dari harga acuan penjualan tingkat konsumen, sementara di pasar ritel modern mencapai 24 persen di atas harga acuan. 


Tidak hanya itu, harga lelang gula rata-rata di 2020 berada di kisaran Rp12 ribu per kilogram (Kg), tidak jauh dari harga acuan penjualan di tingkat konsumen yaitu Rp 12.500 per Kg. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyoroti harga gula pasir yang tak kunjung turun sejak beberapa bulan terakhir. Kata dia, rata-rata harga gula saat ini sebesar Rp17 ribu hingga Rp17.500 per kg.

"Ini masih saya kejar harga gula. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) gula ada di Rp12.500 per kg," imbuhnya.


Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh jajarannya untuk mencari tahu di mana letak persoalan yang membuat harga bawang merah dan gula pasir jauh di atas harga acuan. Jokowi memerintahkan 'pembantunya' mengecek apakah ada masalah distribusi atau ada pihak yang mempermainkan harga pangan.


"Saya ingin ini dilihat masalahnya ada di mana, urusan distribusi atau memang stok kurang atau memang ada yang sengaja mempermainkan harga. Saya minta cek di lapangan," jelas Jokowi.

[Gambas:Video CNN]

(wel/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER