Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan gugatan diajukan karena surat tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mewajibkan pengusaha membayar THR 100 persen kepada para buruh.
Sambil mengikuti proses gugatan, pihaknya tetap mendesak kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 minimal sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan juga wajib menunjukkan laporan keuangan perusahaan dalam tahun berjalan. "Dalam hal ini, KSPI juga menginstruksikan kepada anggotanya untuk mengacu pada PP 78/2015 sebagai dasar pembayaran THR jika diminta berunding dengan perusahaan," tegas Said Iqbal.
KSPI juga mengingatkan menaker bahwa penggunaan SE untuk memperbolehkan perusahaan berpotensi memunculkan gejolak dimana-mana.
[Gambas:Video CNN]
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu telah menerbitkan surat edaran berisi izin bagi perusahaan swasta untuk menunda atau mencicil pembayaran THR karyawan pada lebaran tahun ini.
Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan dalam tahun 2020. Ida mengatakan perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Ida mengatakan perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Meskipun memberikan kelonggaran, Ida menyatakan perusahaan yang menunda atau mencicil THR tetap harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Artinya, keputusan penundaan atau pembayaran THR dengan cara dicicil tak menghilangkan hukuman denda. Jika mengacu pada PP 78/2015, denda pengusaha yang terlambat membayarkan THR sebesar 5 persen per hari sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha.