Pasalnya berdasar informasi yang diterimanya, banyak pengusaha yang tak mampu membayar THR meski berikhtiar baik memenuhi kewajibannya. Ketidakmampuan tersebut katanya, terutama dialami pengusaha industri yang telah dilarang beroperasi oleh pemerintah sejak dua bulan terakhir seperti perhotelan.
"Kalau semua dipaksakan, tidak banyak kemewahan yang bisa dipilih, kalau takut denda terus bayar tapi bangkrut ini kan pilihan yang sulit. Kalau engga ada duitnya mau dibayar pakai apa? Mau bayar denda pakai apa? Apa mau dipenjara kan juga engga bisa," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com pada Kamis (14/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aloysius menilai tak bijak jika pekerja melakukan segala cara untuk mendapatkan THR tahun ini di tengah pandemi virus corona, yang ada malah perseteruan yang berbuntut panjang.
Namun, dia juga mengingatkan para pengusaha yang masih mampu membayar untuk tak aji mumpung untuk tak membayarkan THR pekerja.
[Gambas:Video CNN]
"Kalau usahanya saja sudah tutup 2 bulan ya masa masih dipaksa bayar? Kalau masih memaksa, kata saya, yang mempekerjakan ya salah pilih karyawan saja," pungkasnya.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu telah menerbitkan surat edaran berisi izin bagi perusahaan swasta untuk menunda atau mencicil pembayaran THR karyawan pada lebaran tahun ini.
Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020. Ida mengatakan perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Ida mengatakan perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Artinya, keputusan penundaan atau pembayaran THR dengan cara dicicil tak menghilangkan hukuman denda. Jika mengacu pada PP 78/2015, denda pengusaha yang terlambat membayarkan THR sebesar 5 persen per hari sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha.
(wel/agt)