Keputusan Menteri BUMN tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Listrik Negara.
Keempatnya adalah Direktur Pengadaan Strategis 1 Sripeni Inten Cahyani, Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Rahardjo Abu Manan, Direktur Human Capital Management Muhamad Ali, dan Direktur Bisnis Regional Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara Ahmad Rofiq.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Erick Thohir Rombak Susunan Direksi PLN |
Selanjutnya, sesuai dengan nomenklatur baru soal jabatan Direksi PLN, Erick juga menggeser sejumlah direksi, seperti Syofvi Felienty Roekman yang kini didapuk menjadi Direktur Human Capital dan Management dari jabatan sebelumnya sebagai Direktur Perencanaan Korporat.
Direksi baru yang diangkat tersebut dilarang merangkap jabatan. Dengan demikian, apabila yang bersangkutan masih memiliki jabatan pada posisi lain, maka harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan sebelumnya.
Erick memberikan kuasa kepada Direksi PLN dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan RUPS tersebut di hadapan notaris dan pejabat berwenang.
[Gambas:Video CNN]
(wel/bir)