Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (
Korpri) Nasional Zudan Arif Fakrulloh menyatakan sejumlah pegawai negeri sipil (
PNS) sudah mendapatkan tunjangan hari raya (
THR). Ia mengaku mendapatkan laporan dari sebagian PNS, khususnya yang berada di daerah.
"Sudah pada memberitahu saya, anggota Korpri sudah menerima THR, termasuk juga pensiunan. Itu kawan di daerah yang WhatsApp saya," kata Zudan kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).
Namun, ia belum bisa memastikan apakah pembayaran THR sudah dilakukan kepada semua PNS yang memang berhak menerima atau belum. Pasalnya, tidak semua PNS melaporkan penerimaan THR kepadanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau persentase pastinya kami cek dulu ya, karena tidak semua yang dapat terus melapor," terang dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan membayarkan THR kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri paling lambat hari ini. Total dana yang akan dicairkan sebesar Rp29,38 triliun.
Ia merinci pemerintah mengalokasikan pembayaran THR untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7 triliun, dan PNS daerah diperkirakan sebesar Rp13,89 triliun.
Bendahara negara menegaskan THR hanya akan dibayarkan kepada pejabat 3 ke bawah. Dengan demikian, pejabat eselon 1, 2, dan pejabat negara tak akan mendapatkan THR pada 2020.
Anggaran THR untuk eselon 1 dan 2 serta pejabat negara tersebut akan dialihkan untuk penanganan virus corona di dalam negeri.
Dalam hal ini, Ani telah menerbitkan aturan teknis pencairan THR yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ia juga menyatakan ada beberapa syarat yang harus dilakukan untuk mengajukan pencairan THR PNS, TNI, dan Polri. Syaratnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dari pejabat satuan kerja (satker) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Pembayaran THR dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima. Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM langsung THR kepada KPPN," tulis Ani dalam aturan itu.
[Gambas:Video CNN] (aud/bir)