Alur THR PNS yang Bakal Cair Jumat Nanti

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2020 14:28 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja terbaru APBN 2019 di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 18 November 2019. CNNIndonesia/Safir Makki
Menkeu Sri Mulyani mensyaratkan THR PNS melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dari pejabat penanda tangan ke rekening penerima. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan terkait tata cara pengajuan hingga pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini. Syarat ini dari penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dari pejabat satuan kerja (satker) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

SPM terdiri dari SPM THR gaji untuk pembayaran gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Lalu, SPM THR LNS untuk pembayaran THR penghasilan pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) serta SPM THR PNS pegawai lainnya.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada PNS Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembayaran THR dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima. Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM langsung THR kepada KPPN," tulis Ani dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (13/5).

Khusus untuk pembayaran THR untuk pegawai Non-PNS pada LNS dan LPP tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima. Namun, harus langsung ke rekening bendahara pengeluaran, lalu diteruskan bendahara ke penerima.

Sementara bagi satker yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi, seperti Gaji PNS Pusat (GPP), Belanja Pegawai POLRI (BPP), dan Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), maka pengajuan SPM harus disertai Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP/BPP/DPP versi terbaru.

"SPM THR dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji bulanan," imbuh Ani.

Kemudian, untuk THR bagi pegawai Non-PNS di Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian/Lembaga, maka memerlukan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU).

Bila seluruh persyaratan dan alur sudah dilalui, maka KPPN akan mencairkan anggaran THR kepada PNS, TNI, dan Anggota Polri. Menurut ketentuan tahun ini, para abdi negara akan mendapat gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum tanpa tunjangan kinerja.

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR yang belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," tutur Ani.

Secara total, anggaran THR tahun ini sebesar Rp29,8 triliun. Rinciannya, anggaran THR PNS pusat, TNI, dan Anggota Polri sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7 triliun dan PNS daerah Rp13,89 triliun.

[Gambas:Video CNN]

(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER