Bersamaan dengan itu, meskipun lebaran tahun ini dijalani dengan kebijakan social distancing dan work from home akibat pandemi virus corona, tak lantas menghapus kewajiban PNS muslim untuk membayar zakat.
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muhammad Arifin Purwakananta mengatakan umat muslim yang mampu secara finansial dan mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab wajib mengeluarkan zakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:THR Sudah Diterima Sebagian PNS |
Umumnya, sebagian dari dana THR diniatkan untuk pengamalan zakat, namun berapa besar zakat yang mestinya dibayarkan?
Salah satu jenis zakat yang umumnya diberikan, yaitu zakat fitrah adalah zakat yang wajib bagi umat muslim pada Ramadhan. Arifin menjelaskan zakat fitrah diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok masyarakat setempat.
[Gambas:Video CNN]
Di Indonesia, umumnya diberikan dalam bentuk beras. Batas waktu pembayaran zakat fitrah, yakni sebelum khatib naik ke mimbar pada Hari Raya Idul Fitri. "Zakat fitrah setiap jiwa diwajibkan sebesar 2,5 kilogram (kg) beras atau 3,5 liter kalau dirupiahkan itu setara Rp40 ribu-Rp50 ribu," imbuh dia.
Jenis selanjutnya adalah zakat mal atau harta. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya meliputi uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syariat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.
Nah, zakat mal ini diwajibkan kepada umat muslim yang telah mencapai batasan nisab dan haul (batas waktu). Arifin menjelaskan nisab zakat mal adalah jika seorang muslim memiliki harta setara 85 gram emas 24 karat dalam haul satu tahun.
Misalnya, seorang muslim tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp100 juta dalam satu tahun. Sedangkan satu gram emas dijual sebesar Rp908 ribu per gram pada Rabu (13/5), sehingga 85 gram emas setara Rp77,18 juta.
Jenis zakat mal yang biasanya dibayarkan umat muslim adalah zakat penghasilan. Arifin menjelaskan nisab zakat penghasilan dianalogikan dengan hasil pertanian setara dengan 500 kilogram (kg) beras. Apabila harga beras per kilogram diasumsikan Rp12.500, maka nisab zakat penghasilan adalah Rp6,25 juta per bulan.
Itu berarti, umat muslim yang berpenghasilan sebesar Rp6,25 juta per bulan wajib mengeluarkan zakat penghasilan. "Besar zakat mal adalah 2,5 persen," ujarnya.
Tak hanya dalam bentuk makanan dan tunai, pembayaran zakat juga dapat dilakukan lewat layanan digital.
Katanya, kesadaran umat muslim membayar zakat melalui digital meningkat. Tahun lalu, pengguna layanan zakat digital sebesar 15 persen, sekarang naik menjadi 20 persen. Mayoritas pembayar zakat menggunakan layanan transfer bank atau setara 80 persen. Sedangkan, sisanya 20 persen memilih membayar melalui platform digital.
Kemudian, ia menyebut animo masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat pun bertambah. Bahkan, ia mengaku penyaluran zakat lebih tinggi 10 persen dari target yang ditetapkan Baznas.
Ia mengimbau umat muslim tak menunggu akhir Ramadhan untuk menunaikan zakat, dengan demikian zakat dapat segera disalurkan. Baznas sendiri menyediakan layanan konsultasi zakat melalui pesan Whatsapp ke nomor 0878 7737 3555.
Lihat juga:THR PNS Cair Hari Ini |