Hal ini mengacu surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur utama BUMN pada 15 Mei 2020. Dalam dokumen tersebut tertera timeline pemulihan kegiatan karena pandemi virus corona yang terdiri dari lima fase. Fase pertama akan dimulai pada 25 Mei 2020.
"Karyawan usia di bawah 45 tahun masuk dan WFH (work from home). Untuk usia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut, dikutip Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya fase kedua akan dimulai pada 2 Juni 2020. Pada fase ini, sektor jasa dan ritel termasuk pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi.
Restoran ritel dan yang berada di dalam hotel diperbolehkan beroperasi dengan tetap memberlakukan batasan jumlah pengunjung, jam buka, serta implementasi protokol kesehatan secara ketat.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan penetapan tanggal pada setiap fase tersebut mengikuti kebijakan PSBB suatu wilayah. Ia juga memastikan Kementerian BUMN tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
"Misalnya, PSBB bahwa karyawan tak boleh bekerja, maka kami akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja. Tetapi misalnya PSBB telah dibuka, maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya," tambah Arya pada Minggu (17/5).
Tujuannya agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona. Doni menilai kelompok usia di bawah 45 tahun ini tak rentan terpapar corona karena secara fisik sehat dan memiliki mobilitas tinggi.
Namun, Doni mengakui kelompok muda usia di bawah 45 tahun berisiko menularkan virus corona meski tingkat kematian kelompok usia tersebut masih lebih kecil dibandingkan kelompok usia 60 tahun ke atas.
[Gambas:Video CNN]
(jal/bir)