Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyebut
BPJS Kesehatan tengah mengalami defisit kronis yang berdampak terhadap ketersediaan pelayanan.
Anggota DJSN Iene Mulianti menyebut alasan tersebut membuat pemerintah menaikkan iuran kepesertaan. Walau kenaikan iuran dilakukan di tengah pandemi corona, dia menilai keputusan tesebut sudah tepat dilaksanakan.
"Apa memang momen kenaikan iuran ini sudah tepat? Menurut saya sangat tepat karena tahu sendiri JKN ini sudah mengalami defisit kronis yang berdampak terhadap ketersediaan layanan," ungkapnya lewat
video conference pada Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memaparkan di tengah tingginya kebutuhan medis, kenaikan iuran merupakan langkah antisipasi pemerintah memastikan seluruh peserta BPJS Kesehatan menerima layanan kesehatan. Menurutnya, pemerintah harus menyediakan pelayanan yang berkelanjutan.
Sehingga salah satu cara yang harus ditempuh dengan menambal defisit melalui kenaikan iuran peserta. Namun, ia menyebut pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk turun kelas jika tak mampu membayar kenaikan iuran.
Iene juga mempersilahkan mereka yang ingin menikmati subsidi pemerintah dan turun ke kelas III. Namun ia mengingatkan, syarat menerima subsidi tersebut, peserta harus tercatat sebagai peserta aktif atau tak pernah menunggak bayar iuran.
"Pemerintah tidak memaksa mereka tetap di kelas itu, bisa pindah kelas ke III. Kalau ramai-ramai pilih turun kelas, yang disubsidi tidak semua miskin dan tidak mampu? Justru ini adalah bukti pemerintah sangat
concern dalam kondisi yang dihadapi semua rakyat ini sehingga di situasi covid-19 ini masih diberi subsidi pemerintah," terangnya.
Diketahui, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp46,53 triliun untuk memberikan subsidi kepada peserta BPJS Kesehatan untuk periode Juli sampai Desember 2020. Subsidi ini khususnya diberikan kepada peserta mandiri kelas III, pekerja penerima upah (PPU) pemerintah, dan peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menjabarkan pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp24,3 triliun untuk memberikan subsidi kepada peserta yang masuk golongan PBI untuk periode Juli hingga Desember 2020. Dalam sebulan, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp6 triliun.
"Perlu diketahui ada 132,6 juta orang yang miskin dan tidak mampu adalah peserta PBI yang mendapatkan layanan gratis tapi setara kelas 3," ujar Airlangga, Senin (18/5).
Jumlah iuran PBI yang ditanggung pemerintah mulai Juli 2020 naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per orang untuk satu bulan. Maka itu, jumlah subsidi yang digelontorkan pemerintah naik juga ikut naik.
Sementara, pemerintah juga memberikan subsidi kepada peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp16.500 per orang untuk satu bulan. Jika ditotal, jumlah peserta di kelompok tersebut saat ini ada sekitar 21,6 juta orang.
"Kelas 3 ada 21,6 juta itu diberikan subsidi jadi iuran mereka tidak naik, tetap Rp25.500 per bulan," terang Airlangga.
Menambahkan, ia menyebut setelah 6 tahun berjalan, ini merupakan momen yang tepat bagi JKN untuk naik kelas. Ia berjanji kenaikan iuran akan dibarengi dengan kenaikan mutu dan pelayanan.
[Gambas:Video CNN] (wel/age)