Ia menjelaskan UMKM akan otomatis menjadi nasabah hitam perbankan bila diberikan pembiayaan di tengah penyebaran virus corona. Akibatnya, UMKM akan sulit mengajukan pinjaman lagi ke perbankan.
Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan fasilitas pemulihan bagi UMKM lewat perbankan di tengah pandemi virus corona. Teten mengaku terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait fasilitas pemulihan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menggunakan sistem online, bukan berarti pasar UMKM langsung meningkat pesat. Pelaku UMKM tetap harus bersaing dengan brand besar di platform digital
"Kementerian sudah bekerja sama dengan sejumlah platform besar untuk menggerakkan transformasi ini. Juga ada sejumlah perusahaan yang menjadi hub yang siap memasarkan produk UMKM ke mancanegara," jelas Teten.
Besaran subsidi untuk usaha mikro dan kecil (UMK) adalah sebesar 6 persen selama Mei hingga Juli dan 3 persen selama Agustus hingga Oktober. Sementara subsidi bunga usaha menengah adalah sebesar 3 persen selama Mei sampai Juli dan 2 persen selama Agustus hingga Oktober.
Kriteria nasabah yang disasar dalam program subsidi bunga dan penundaan cicilan tersebut antara lain, UMKM dengan plafon pinjaman paling tinggi Rp10 miliar, tidak masuk daftar hitam nasional pinjaman dan memiliki kualitas kredit sebelum covid-19 baik, serta memiliki NPWP.
[Gambas:Video CNN]