Karena aturan menkeu tersebut, Dana Desa baru bisa diterima oleh sekitar 53 ribu desa atau sekitar 70,9 persen. Sementara itu 21.797 desa lainnya sampai dengan saat ini masih belum bisa menerima pencairan dana desa.
Dari 53.156 desa itu pun kata Muhadjir, yang baru menyalurkan BLT Dana Desa baru 12 ribu atau 17,11 persennya saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, tahap kedua diberikan sebesar 40 persen. Pencairan paling cepat pada Maret dan paling lama pada Agustus.
Namun, pencairan tersebut bisa dilakukan apabila realisasi penyerapan tahap pertama paling tidak mencapai 50 persen dan keluarannya minimal 35 persen.
[Gambas:Video CNN]
Lalu, tahap ketiga diberikan sebesar 20 persen paling cepat pada Juli setiap tahunnya. Untuk mendapat pencairan tahap ketiga, desa harus menyertakan laporan realisasi penyerapan tahap kedua minimal 90 persen dan keluarannya minimal 75 persen.
Muhadjir mengaku telah meminta bendahara negara merevisi aturan tersebut. Dengan demikian, prosedur penyaluran Dana Desa dapat dipangkas sehingga masyarakat dapat menerima dana itu segera.
"Bu Menkeu tadi sudah menyanggupi akan diadakan pemangkasan prosedur sehingga dalam waktu tidak lama 21.797 desa ini akan bisa dapat dana yang kemudian disalurkan sebagai BLT desa," katanya.
Ia berharap dengan revisi aturan itu, maka BLT Dana Desa bisa tersalur ke masyarakat sebelum Lebaran. Sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) memastikan BLT Dana Desa masuk ke kantong masyarakat desa sebelum 24 Mei mendatang.
"Ada Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020, jadi dipermudah prosedurnya. Pertama, kepala desa menyerahkan BLT sebelum 24 Mei," tutur Wakil Menteri Desa PDTT Budi Arie Setiadi.
Lewat instruksi menteri tersebut, lanjut Budi, pemerintah menyederhanakan prosedur pendaftaran. Poin dua aturan itu menyebutkan bahwa desa dapat langsung menyalurkan BLT dana desa tanpa menunggu pengesahan bila penyerahan data keluarga penerima manfaat (KPM) kepada bupati atau walikota melebihi lima hari.
Itu berarti, jika musyawarah desa sudah memutuskan sasaran KPM, lalu menyerahkan data tersebut kepada pemerintah kabupaten (pemkab), namun tak kunjung menerima jawaban selama lima hari, maka dianggap berlalu, sehingga perangkat desa bisa langsung menyalurkan BLT tersebut kepada KPM.