Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana menghapus skema kelas pada kepesertaan
BPJS Kesehatan mulai 2021 secara bertahap. Nantinya, kepesertaan hanya ada satu standar kelas, sehingga tidak ada lagi peserta mandiri kelas I, II, dan III seperti yang berlaku saat ini.
Rencana ini diungkap oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien. Ia mengatakan skema penghapusan kelas mulanya akan dilakukan dengan memangkas salah satu kelas, sehingga tersisa dua kelas pada tahun depan. Pada tahun selanjutnya, baru dilakukan lagi pengurangan hingga menjadi satu kelas saja.
"Jadi ke depan, ketiga kelas ini akan diubah menuju satu kelas. Ini akan diterapkan secara bertahap. Untuk menuju satu kelas, akan dibuat dua kelas dulu, tapi belum final," ucap Muttaqien dikutip Rabu (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, ia belum bisa menginformasikan berapa besaran iuran ketika kelas menjadi dua dan akhirnya satu. Sebab, rencana ini masih terus dimatangkan oleh pemerintah.
Hanya saja, ia memberi bocoran hal yang dipertimbangkan untuk melakukan penghapusan kelas. Pertama, hasil evaluasi 11 kriteria yang digunakan dalam penetapan iuran kepesertaan dan biaya operasional dari masing-masing kriteria.
Kedua, dampak penghapusan kelas ke tarif perawatan rumah sakit. "Kalau berubah (kelas), akan ada perubahan di iuran," jelasnya.
Muttaqien mengatakan rencana penghapusan kelas muncul untuk menyelesaikan persoalan defisit yang terus menggerogoti perusahaan peralihan PT Askes itu. Sebab, ketika ada beberapa kelas yang ditawarkan pemerintah, masyarakat cenderung memilih kelas dengan biaya iuran termurah, yaitu kelas III.
Walhasil, turun kelas kepesertaan kerap ditemukan ketika kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan. Hal ini membuat peserta Mandiri kelas III akan membludak, sementara mandiri kelas I dan II berkurang.
"Jadi bisa dikatakan harus ada kesamaan pelayanan, tidak ada perbedaan antara semua peserta, nanti akan diberikan pelayanan kelas standar, tidak ada perbedaan," jelasnya.
Bila peserta ingin mendapat layanan yang lebih, maka opsi penambahan biaya diberikan ke peserta, khususnya untuk ketentuan rawat inap di rumah sakit.
"Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan," jelasnya.
[Gambas:Video CNN] (uli/bir)