ANALISIS

Salah Kelola Akar Masalah BPJS Kesehatan, Bukan Iuran

Agnes Savithri | CNN Indonesia
Jumat, 15 Mei 2020 18:46 WIB
Pelayanan BPJS Kesehatan di kantor BPJS Matraman, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. CNNIndonesia/Safir Makki
BPJS Watch menilai akar masalah defisit BPJS Kesehatan bukan karena iuran yang rendah, melainkan karena salah tata kelola manajemen. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Dering telepon Ame (35) berbunyi. Secepat kilat ia menyambar dan menjawab suara pria di seberang, "halo, iya, iya hari ini mas," ujarnya kepada petugas penagih iuran BPJS Kesehatan.

Ia hafal betul nomor telpon tersebut, karena sudah dua kali dalam sepekan sang petugas menagih tunggakan iuran Ame beserta keluarganya. Jumlahnya cukup besar, yakni Rp2,16 juta untuk tiga anggota keluarga yang terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional.

"Iya, mas saya bayar hari ini," kata Ame ketika sang petugas mengingatkan tunggakan 6 bulan yang belum dibayarkannya, seperti diceritakannya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Janji itu memang akan dipenuhi Ame hari ini. Kebetulan, Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya bekerja sudah masuk ke rekening. Meski berat membayar Rp2 juta sekaligus, Ame menyadari betul kewajibannya dan mengaku salah karena terlambat membayar di bulan-bulan sebelumnya.

"Waktu itu saya mau bayar, terus dengar mau naik, ah nggak mungkin kan saya bayar Rp160 ribu per orang per bulan dikalikan tiga orang. Jadi, tunggu saja lah sampai ada pengumuman selanjutnya. Dan benar kenaikan iuran dibatalkan MA (Mahkamah Agung) kan," kelakarnya.

Sayang beribu sayang, belum juga genap sebulan kabar kenaikan iuran BPJS dibatalkan, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 terbit. Perpres ini kembali membahas kenaikan iuran secara bertahap mulai 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II, dan pada 1 Januari 2021 bagi peserta kelas III.

Kenaikannya tak sebesar jilid pertama, memang. Tapi, tetap tak kalah berat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona. Rinciannya, kelas I jadi Rp150 ribu dari sebelumnya Rp80 ribu, kelas II menjadi Rp100 ribu, dan kelas III menjadi Rp35 ribu.

"Nggak ada pilihan lagi untuk menunggak pembayaran, iuran tetap naik intinya. Cuma April, Mei, dan Juni ini saja balik ke iuran lama. Juli nanti tetap bayar dengan iuran nyaris dua kali lipat kan, ya sudah saya bayar sekarang saja," imbuh Ame.

Ame adalah satu dari puluhan juta peserta mandiri kelas I BPJS Kesehatan. Ia menyadari betul manfaat yang diperoleh dari program JKN, meskipun sejak mendaftar lima tahun lalu, tak pernah ia maupun keluarganya mengajukan klaim atau berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Maklum, Ame dan keluarganya sudah terlindungi asuransi.

Namun, berapa banyak orang yang beruntung seperti Ame? Jawabnya, tidak banyak. Pun begitu, BPJS Kesehatan bergeming. Toh, kenaikan iuran, dalih manajemen, bukan kewenangan mereka.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris bahkan menyebut Perpres 64/2020 yang memuat kenaikan iuran peserta sebagai bukti kehadiran negara. "Karena, terbitnya perpres ini nggak berpihak ke masyarakat. Kehadiran perpres ini mengembalikan fundamental, nilai-nilai jaminan kesehatan nasional," ungkap dia.

BPJS Kesehatan acap kali beralasan iuran jadi masalah keuangannya defisit. Pada 2017, defisit badan eks PT Askes (Persero) ini mencapai Rp1,6 triliun. Kemudian, membengkak jadi Rp9,1 triliun pada 2018 dan Rp15,5 triliun pada 2019.

[Gambas:Video CNN]

Sebetulnya, defisit diperkirakan masih akan terjadi dengan maupun tanpa kenaikan iuran. Namun, manajemen optimis defisit bisa lebih ditekan dengan kenaikan iuran. "Kalau nanti perpres berjalan, kami hampir tidak defisit. Kurang lebih bisa diseimbangkan antara cash in-cash out," tutur Fahmi tanpa merinci.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar tak sepakat. Ia menilai permasalahan defisit tak melulu karena iuran. Melainkan, salah kelola. "Ini salah kelola. Pemerintah pun sudah menyadari, makanya ada Inpres 8/2017 dengan orientasi mengatasi defisit 2018 dan 2019. Faktanya, bukan turun, malah naik defisitnya," terang dia.

Salah satu buktinya, Timboel mengungkap 85 persen dari pembiayaan BPJS Kesehatan lari ke rumah sakit. Kenapa? Ia mensinyalir karena puskesmas dan klinik gagal untuk menurunkan tingkat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat selanjutnya.

Padahal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan sisa anggaran untuk puskesmas yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan. Tapi, itu pun malah dicatat pemda sebagai sisa lebih anggaran.

Bukti lain, sambung dia, temuan BPKP yang menyebut orang yang tidak masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). Maksudnya, orang miskin yang seharusnya terdaftar sebagai peserta PBI malah masuk kelas mandiri.

Akibat dari problem salah kelola itu, ia memperkirakan akan membuat disparitas iuran tinggi, sehingga jumlah peserta yang tidak aktif membayarkan iuran alias menunggak bertambah. Saat ini, jumlahnya sekitar 48,8 persen dari peserta mandiri.

Bukan tidak mungkin, angkanya meningkat menjadi 60 persen karena banyak masyarakat tercekik ekonominya di tengah penyebaran penyakit covid-19.

"Ini akan kontraproduktif. Kita harus akui salah kelola lah. Kendali biaya tidak dilakukan serius sehingga persoalan lama terjadi terus. Ini persoalan penegakan dan pengawasan hukum" tegas Timboel.

Bukti lain, ia menambahkan banyak perusahaan swasta yang belum ikut program BPJS Kesehatan. Hal itu diungkap oleh BPKP. Padahal, hitung-hitungannya, kenaikan 1 juta peserta saja, maka bisa menambah gemuk pundi BPJS dari iuran hingga Rp2 triliun. Namun, itu pun tak dijalankan oleh BPJS Kesehatan.

Ekonom UI Fithra Faisal Hastiadi sepakat ada masalah kompleks di BPJS Kesehatan. Masalah ini bukan cuma iuran, tetapi juga masalah tata kelola. Karenanya, berkaca pada sistem kesehatan nasional Jepang, bisa juga dilakukan kolaborasi antara asuransi swasta dengan jaminan kesehatan nasional.

"Misalnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruhnya. Seperti kalangan orang mampu di Jepang cuma dicover 70 persen dan 30 persen sisanya dicover asuransi swasta. Sementara, yang tidak mampu 100 persen coverage (dilindungi)," katanya.

Konsep ini bisa diimplementasikan di Indonesia agar BPJS Kesehatan tepat sasaran dan juga membuat industri asuransi dalam negeri lebih maju.

Fithra menegaskan pemerintah harus meninjau ulang karena ada unsur-unsur lain yang harus dipenuhi agar tidak defisit dan bisa berkelanjutan.

"Jika perekonomian sudah pulih setelah pandemi corona, baru bisa dipikirkan kembali (iuran). Performa harus diperhatikan, tapi tidak dilihat dari keuntungan karena BPJS kesehatan bukan dilihat dari sisi untung tapi bagaimana melayani. KPI mereka adalah pelayanan, diikuti performa yang meningkat," pungkasnya.

(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER