"Tentu, ini (hapus kelas) menjadi hal yang baik bagi program. Selama ini, memang masih dalam pembahasan soal kelas standar. Bisa dikonfirmasi ke DJSN," imbuh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/5).
BPJS Kesehatan, sambung dia, juga siap melaksanakan ketentuan kelas peserta apabila sudah ada regulasi yang mengatur. Namun, saat ini pelayanan kesehatan untuk peserta mandiri masih akan mengacu pada sistem kelas yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muttaqien belum bersedia menjelaskan lebih detail rencana penghapusan kelas secara keseluruhan. Namun, ia menyebut kebijakan penghapusan kelas akan dirampungkan paling lambat akhir tahun ini. Progres saat ini diklaim sudah mencapai 70 persen.
Saat ini, ada 11 kriteria yang digunakan pemerintah untuk menetapkan iuran. Nantinya, kriteria ini akan disesuaikan dengan manfaat yang diberikan.
Karena prosesnya akan memakan waktu, rencana penghapusan kelas menjadi satu kelas baru akan dilakukan secara bertahap mulai 2021-2022. Sembari menunggu kesiapan RS.
Untuk langkah awal, pemerintah baru akan menetapkan dua kelas standar yang secara perlahan dilebur menjadi satu kelas. Namun, belum diketahui biaya yang akan dipatok untuk kelas tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/bir)