Dengan kebijakan tersebut, nantinya kelas peserta mandiri yang kini terdiri dari 1, 2, dan 3 berpotensi dihapus dan akan digabungkan menjadi satu kelas saja.
Mereka berharap polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang selama ini terjadi bisa diminimalisir. Selain itu, kelas standar juga merupakan antisipasi pemerintah terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi mencari harga yang lebih murah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelas 2 harus diperbanyak. Jadi rumah sakit harus mengubah lagi ruangan-ruangannya. Misalnya kelas 3 banyak yang diubah menjadi kelas 2 dan kelas 1 juga beberapa diubah menjadi kelas 2," ungkap Timboel kepada CNNIndonesia.com, Kamis (21/5).
Persiapan ini harus dilakukan dengan matang demi menjamin ketersediaan ruangan rawat inap atau fasilitas bagi peserta BPJS Kesehatan. Jangan sampai, kata dia, kebijakan kelas standar justru mengurangi ketersediaan pelayanan di rumah sakit dan membuat peserta BPJS Kesehatan ditolak di rumah sakit.
Timboel menyebut perubahan sistem kelas di rumah sakit ini yang tidak mudah dilakukan. Pasalnya, rumah sakit butuh biaya besar untuk memperbarui pelayanan di kamar rawat inap demi menyesuaikan diri kalau kebijakan kelas standar jadi diberlakukan pemerintah.
Di sini tentu pemerintah tak bisa tutup mata. Pemerintah perlu berkoordinasi dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi).
Timboel bilang harus ada langkah yang saling menguntungkan antara pemerintah dan rumah sakit. Jangan juga rumah sakit menjadi rugi akibat keputusan pemerintah membuat kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan.
Dalam Pasal 54A Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa peninjauan atau pembahasan terkait kelas standar ini akan dilakukan maksimal hingga akhir Desember 2020. Artinya, harus ada keputusan terkait sistem kelas standar BPJS Kesehatan pada akhir tahun ini.
"Ini tidak bisa cepat-cepat. Harus dipertimbangkan juga bagaimana rumah sakit," imbuh Timboel.
Lagi pula, pembentukan kelas standar juga bukan solusi atas persoalan defisit yang mendera BPJS Kesehatan selama ini. Kelas standar, kata Timboel, hanyalah upaya pemerintah dalam menyederhanakan biaya perawatan dan jumlah pembayaran BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes).
[Gambas:Video CNN]
"Defisit itu kan bukan hanya tentang penerimaan iuran saja, tapi bagaimana BPJS Kesehatan membayar ke rumah sakit. Nah kalau masih ada fraud (kecurangan) seperti yang selama ini terjadi ya sama saja, tidak berubah," jelas Timboel.
Ia mengungkapkan salah satu biang keladi pembentukan defisit di BPJS Kesehatan adalah kecurangan yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan. Misalnya, rumah sakit memasukkan suatu tindakan yang sebenarnya tak dilakukan dalam rekapitulasi penanganan pasien, sehingga biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan membengkak.
Selain itu, buruknya fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas juga menambah beban BPJS Kesehatan. Masalahnya, semakin buruk fasilitas puskesmas maka akan membuat pasien yang dirujuk ke rumah sakit kian banyak. Dengan demikian, biaya yang harus dibayar BPJS Kesehatan juga semakin mahal dibandingkan kalau hanya dilayani di puskesmas.
"Jadi masalahnya juga bagaimana puskesmas itu memperbaiki pelayanannya, karena kan rujukan-rujukan ke rumah sakit itu meningkatkan pembiayaan BPJS Kesehatan ke rumah sakit," ujar Timboel.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.
Tak tanggung-tanggung, peserta akan dikenakan denda mencapai 5 persen pada 2021 dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta. Namun, untuk tahun ini denda yang dikenakan sebesar 2,5 persen atau paling tinggi Rp30 juta.
Timboel menilai denda yang diberikan kepada peserta tak akan membuat mereka takut untuk menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Toh, aturan denda sebesar 2,5 persen sebenarnya sudah ada sejak tahun-tahun lalu.
"Karena banyak orang mikir ah nanti saja kalau sakit saja bayarnya," tutur Timboel.
Menurutnya, sanksi yang seharusnya diberikan kepada peserta yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah tak bisa mendapatkan akses pelayanan publik. Misalnya, mereka yang menunggak tak bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), paspor, surat tanda nomor kendaraan (STNK), sertifikat tanah, dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Hal ini seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pembeli Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Andai saja, katanya, syarat mengurus SIM, STNK, sertifikat tanah, dan IMB adalah memiliki kartu BPJS Kesehatan dan melakukan pembayaran yang rutin, maka jumlah penunggak iuran bisa diminimalisir. Dengan begitu, arus kas BPJS Kesehatan berpotensi semakin membaik dan keuangannya bisa positif secara perlahan.
Patungan dengan Peserta
Senada, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menyatakan pembentukan kelas standar tak akan menyelesaikan permasalahan JKN di dalam negeri. Selama masih ada tunggakan pembayaran iuran peserta, maka persoalan defisit keuangan di BPJS Kesehatan akan terus terjadi.
"Kelas standar ini kan berarti hanya ada satu kelas nanti, menyederhanakan layanan. Tapi tidak menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan selama tunggakan masih besar," ujar Irvan.
"Dengan kelas standar ini tidak mencerminkan kemampuan bayar, karena kan semua dianggap sama. Nanti pelayanan standar padahal beberapa orang butuh ada perbedaan kelas," ucap Irvan.
Makanya, untuk mengurangi defisit, ia menyarankan agar peserta juga ikut urun biaya dalam mendapatkan pelayanan di BPJS Kesehatan. Hal ini khususnya untuk penyakit katastropik.
Sebab, pengobatan penyakit katastropik membutuhkan biaya yang mahal. Tak ayal, keuangan BPJS Kesehatan seringkali tekor karena membiayai penyakit jenis tersebut.
Lihat juga:Laba Bank Swasta Masih Naik di Tengah Corona |
Kedengarannya mungkin seperti asuransi swasta. Namun, Irvan menyebut tak ada jalan lagi untuk meminimalisir beban BPJS Kesehatan dan menyehatkan keuangan lembaga tersebut.
"Ini kan perlu disoroti, penyebab defisit terbesar dari peserta itu kan karena penyakit katastropik. Jadi usul saya peserta ikut menanggung biayanya," pungkas Irvan. (agt)