Perpres Baru Jokowi Diharapkan Percepat Ganti Rugi Tanah

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Mei 2020 15:12 WIB
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek jalan tol Cinere - Jagorawi (Cijago) seksi II di kawasan Kukusan, Beji, Depok, Rabu (18/1). Meski pembebasan lahan belum tuntas 100 persen, tapi pekerjaan konstruksi fisik proyek jalan Tol Cinere - Jagorawi (Cijago) Seksi II atau terus dikerjakan dan ditargetkan selesai pada pertengahan 2017. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/pd/17.
Selama ini, pendanaan ganti rugi lahan sering tertahan, sehingga mempengaruhi keuangan perusahaan yang membangun jalan tol. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu).
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) berharap aturan pendanaan pengadaan tanah yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mempercepat proses ganti rugi lahan di Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebab, pendanaan ganti rugi selama ini masih sering tertahan, sehingga mempengaruhi keuangan perusahaan yang bermitra di proyek tersebut.

Aturan baru Jokowi tersebut berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Perpres diteken pada 19 Mei lalu.

"Kami harap bisa mempercepat proses pembebasan tanah di lapangan, termasuk memberikan terobosan untuk percepatan pembayaran Dana Talangan Tanah (DTT) yang saat ini masih tertahan," terang Sekretaris Jenderal ATI Krist Ade Sudiyono kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Krist, percepatan dan kepastian pendanaan pengadaan tanah menjadi hal penting dalam pembangunan infrastruktur ke depan. Khususnya untuk jalan tol yang kerap berstatus PSN dan menjadi prioritas dalam dua periode pemerintahan Jokowi.

"Agar ada percepatan pengadaan tanah, sehingga dapat memperlancar pembangunan infrastruktur di Tanah Air," jelasnya.

Kendati begitu, ia mengaku belum bisa mengkritisi lebih banyak karena aturan pelaksanaan perpres belum dikeluarkan. Padahal, aturan yang nantinya akan lebih menentukan karena berisi prosedur rinci.

"Sementara ini kami masih menunggu aturan turunannya, peraturan pelaksananya," kata Krist.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet melihat percepatan pendanaan pengadaan tanah bisa menjadi salah satu indikator yang membantu target-target infrastruktur pemerintah tercapai.

Meski saat ini target-target infrastruktur masih terkendala pandemi virus corona atau covid-19. Namun demikian, perpres ini bisa memberi kepastian hukum bagi para setiap pihak yang terlibat.

Sebab, ia memberi catatan selama ini pendanaan proyek infrastruktur kerap dibebankan kepada mitra kerja sama, baik BUMN maupun badan usaha. Hal ini bisa mengganggu kinerja perusahaan dan membuat efek dari penggarapan proyek infrastruktur tidak serta merta baik pada kinerja mereka.

"Perlu dilihat lagi bagaimana kondisi mereka, sehingga perlu ada kepastian soal pendanaan," imbuh dia.

Diharapkan, aturan baru ini juga menambah ketertarikan badan usaha lain untuk ikut menggarap proyek infrastruktur, sehingga tidak melulu hanya mengandalkan para perusahaan pelat merah. Selain itu, bisa membuat proyek-proyek infrastruktur pemerintah memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat.

"Pemerintah jangan melulu hanya mengandalkan perusahaan BUMN tapi juga perusahaan konstruksi swasta agar lebih merata," tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Perpres 66/2020. Perpres tersebut menyatakan pendanaan pengadaan tanah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan dengan mekanisme pembayaran ganti kerugian secara langsung kepada pihak yang berhak.

Kemudian, juga bisa melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah lebih dulu melaksanakan pembayaran ganti rugi. Selain itu, pemerintah juga dapat membentuk pendanaan jangka panjang atau cadangan dana serta hasil pengelolaannya. Hal ini akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (pmk).

Pendanaan pengadaan tanah diberlakukan untuk tanah instansi berupa Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) dan milik BUMN atau BUMD. Lalu, bisa pula untuk tanah wakaf, tanah kas desa, aset desa, dan kawasan hutan.

Sementara, untuk ganti rugi pengadaan tanah yang dilakukan oleh badan usaha, pendanaan bisa menggunakan dana badan usaha lebih dulu. Setelah itu, badan usaha mengajukan permohonan ganti rugi kepada menteri/lembaga dengan dokumen lengkap dan nota kesepahaman. Kemudian, juga dilakukan penelitian atas pengajuan tersebut.

Biaya ganti rugi juga bisa mencakup alokasi untuk penelitian berupa biaya dana (cost of fund) jika diperjanjikan. Ketentuan cost of fund sesuai pada tingkat bunga Bank Indonesia (BI) 7 Days Repo Rate.

Tak ketinggalan, beleid juga menyatakan pemerintah dapat memberi jaminan terhadap risiko yang mungkin timbul akibat keterlambatan penganggaran untuk pengadaan tanah yang dilakukan oleh kementerian/lembaga selaku penanggung jawab proyek kerja sama dengan badan usaha.

[Gambas:Video CNN]

(uli/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER