Aturan baru Jokowi tersebut berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Perpres diteken pada 19 Mei lalu.
"Kami harap bisa mempercepat proses pembebasan tanah di lapangan, termasuk memberikan terobosan untuk percepatan pembayaran Dana Talangan Tanah (DTT) yang saat ini masih tertahan," terang Sekretaris Jenderal ATI Krist Ade Sudiyono kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini kami masih menunggu aturan turunannya, peraturan pelaksananya," kata Krist.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet melihat percepatan pendanaan pengadaan tanah bisa menjadi salah satu indikator yang membantu target-target infrastruktur pemerintah tercapai.
Sebab, ia memberi catatan selama ini pendanaan proyek infrastruktur kerap dibebankan kepada mitra kerja sama, baik BUMN maupun badan usaha. Hal ini bisa mengganggu kinerja perusahaan dan membuat efek dari penggarapan proyek infrastruktur tidak serta merta baik pada kinerja mereka.
"Perlu dilihat lagi bagaimana kondisi mereka, sehingga perlu ada kepastian soal pendanaan," imbuh dia.
Diharapkan, aturan baru ini juga menambah ketertarikan badan usaha lain untuk ikut menggarap proyek infrastruktur, sehingga tidak melulu hanya mengandalkan para perusahaan pelat merah. Selain itu, bisa membuat proyek-proyek infrastruktur pemerintah memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Perpres 66/2020. Perpres tersebut menyatakan pendanaan pengadaan tanah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan dengan mekanisme pembayaran ganti kerugian secara langsung kepada pihak yang berhak.
Kemudian, juga bisa melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah lebih dulu melaksanakan pembayaran ganti rugi. Selain itu, pemerintah juga dapat membentuk pendanaan jangka panjang atau cadangan dana serta hasil pengelolaannya. Hal ini akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (pmk).
Pendanaan pengadaan tanah diberlakukan untuk tanah instansi berupa Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) dan milik BUMN atau BUMD. Lalu, bisa pula untuk tanah wakaf, tanah kas desa, aset desa, dan kawasan hutan.
Biaya ganti rugi juga bisa mencakup alokasi untuk penelitian berupa biaya dana (cost of fund) jika diperjanjikan. Ketentuan cost of fund sesuai pada tingkat bunga Bank Indonesia (BI) 7 Days Repo Rate.
Tak ketinggalan, beleid juga menyatakan pemerintah dapat memberi jaminan terhadap risiko yang mungkin timbul akibat keterlambatan penganggaran untuk pengadaan tanah yang dilakukan oleh kementerian/lembaga selaku penanggung jawab proyek kerja sama dengan badan usaha.
[Gambas:Video CNN]
(uli/bir)