Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (
THR). LBH tersebut meminta buruh melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR dan identitas pelapor akan tetap dirahasiakan.
Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, mengatakan setelah membaca berita "Tak Bayar THR, Tujuh Perusahaan di Sumbar Dilaporkan" (CNNIndonesia.com, 20 Mei 2020), pihaknya mengetahui ada tujuh perusahaan di Sumbar yang tak membayar THR. Hal itu juga mengacu laporan pekerja ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat.
Perusahaan disebut tak membayar THR karena usahanya terdampak pandemi Covid-19. "Pandemi Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar berimplikasi terhadap kegiatan usaha. Kami khawatir hal itu membuat perusahaan berkelit atau menjadi modus baru bagi 'pengusaha nakal' untuk tidak membayar THR," ujarnya, Sabtu (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wendra menyatakan perusahaan wajib membayar THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pada Pasal 5 ayat 4 dinyatakan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR tak hanya diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari setahun. Pekerja yang baru memiliki masa kerja sebulan pun berhak mendapatkan THR, baik yang berstatus sebagai pekerja tetap maupun pekerja kontrak," tuturnya.
Mengenai perusahaan tak membayar THR karena terdampak Covid-19, Wendra mengatakan bahwa hal itu tak bisa menjadi alasan perusahaan tak membayar THR. Begitu juga dengan Surat Edaran Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan di Perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.
"Surat Edaran itu tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR. Surat tersebut tetap meminta gubernur untuk memastikan perusahaan untuk membayarkan THR sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Meskipun demikian, kata Wendra, dalam surat edaran itu pemerintah memberi "kelonggaran" bagi pengusaha yang benar-benar tak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan. Pemerintah menawarkan solusi melalui dialog antara pengusaha dan pekerja yang dilakukan secara kekeluargaan.
Dialog itu berlandaskan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan serta itikad baik untuk mencapai kesepakatan tanpa mengurangi ataupun menghilangkan kewajiban pengusaha.
"Dengan beberapa substansi kesepakatan berupa teknis pembayaran, termasuk waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR. Perusahaan melaporkan kesepakatan dimaksud ke dinas bidang ketenagakerjaan," ujarnya.
Wendra menyatakan bahwa sebenarnya LBH Padang menyayangkan terbitnya surat edaran Menaker yang berpotensi merugikan pekerja karena mereduksi peran dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan serta pemenuhan hak pekerja. Meski surat edaran tersebut meminta pengusaha melaporkan keuangan secara transparan, menurut Wendra surat tersebut membuka keran kesewenang-wenangan bagi pengusaha nakal.
"Pemerintah cenderung lepas tangan dengan membiarkan terjadinya proses perundingan antara pengusaha dan pekerja. Padahal, dalam perundingan posisi pekerja tak setara dengan pengusaha selaku pemilik modal maupun dalam struktur perusahaan," tuturnya.
(adb/jal)
[Gambas:Video CNN]