Laode mengatakan faktor tersebut diungkap direksi PT Pertamina saat bersilaturahmi secara virtual dengan pimpinan dan insan Ombudsman pada Selasa (19/5).
"Setidaknya yang saya tangkap dari penjelasan Pertamina, ada tiga alasan pokok mengapa harga BBM tidak turun," ujar Laode seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, fluktuasi harga minyak dunia. Ia mengatakan pada hari dimana direksi PT Pertamina memberikan penjelasan secara virtual pada ombudsman harga BBM dunia menanjak naik di atas US$30-an per barel.
Ia mengatakan jika harga BBM diturunkan, Pertamina berpotensi rugi besar. Jika kerugian terjadi, maka akan terjadi pengurangan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.
"Tentu hal ini tidak dikehendaki. Saya turut apresiasi PT Pertamina yang hingga sekarang tidak ada PHK. Karena jika PT Pertamina mengalami kerugian dengan menurunkan harga BBM, maka akan semakin menambah barisan warga bangsa ini yang terkena PHK akibat wabah virus corona yang konon jumlahnya sekarang sudah berada di atas angka dua jutaan orang," ujar Laode.
[Gambas:Video CNN]
Sebagai informasi, desakan agar Pertamina segera menurunkan harga BBM belakangan ini memang mengemuka. Desakan muncul terkait penurunan harga minyak dunia belakangan ini.
Meskipun demikian, Pertamina tak juga menurunkan harga BBM. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa waktu lalu menemukan dugaan terjadi permainan dalam penentuan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri sehingga tidak turun-turun meskipun minyak dunia terus melemah.
Permainan mereka duga dilakukan oleh lima pelaku usaha di sektor migas. Komisioner KPPU Guntur Saragih menyebut permainan tersebut diduga telah dilakukan sejak Maret 2020. Pihaknya juga telah mengantongi bukti yang bisa menjadi dasar penegakan hukum terhadap pelaku usaha tersebut.
"KPPU mulai menyelidiki penetapan harga jual eceran BBM oleh lima pelaku usaha di sektor tersebut. Dugaan diawali tidak adanya penurunan harga BBM non-subsidi sejak Maret 2020 walau minyak dunia telah mengalami penurunan sejak awal tahun," ucapnya seperti dikutip dari surat resmi yang diterima CNNIndonesia.com pada Jumat (15/5).
Guntur tak merinci pelaku usaha yang dimaksudnya tersebut. Ia hanya menyebut pelaku usaha itu diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(agt/bir)