Hal itu sejalan dengan pemberlakuan ketentuan izin masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Atas pemberlakuan kebijakan tersebut kami juga telah melakukan koordinasi intensif bersama seluruh stakeholder layanan kebandarudaraan dan penerbangan untuk memastikan kesiapan operasional di lapangan", ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputera dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah mengizinkan masyarakat bepergian bagi orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan penyebaran virus corona, pertahanan hingga ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, perjalanan karena keluarga sedang sakit keras atau meninggal, dan repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI) atau pelajar.
[Gambas:Video CNN]
Namun, mereka juga harus membawa beberapa dokumen agar diizinkan melakukan perjalanan. Beberapa dokumen yang dimaksud, seperti surat tugas dari perusahaan, surat yang menunjukkan hasil negatif tes virus corona, dan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa jika tak mewakili lembaga pemerintah atau swasta.
Dokuemen lainnya adalah kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan kematian bagi masyarakat yang mengunjungi keluarga yang meninggal.
Belakangan, pemerintah mewajibkan bagi penumpang pesawat tujuan Jabodetabek wajib melakukan tes swab polymerase chain reaction (PCR) corona di kota keberangkatan. Tanpa melakukan tes, maskapai tidak boleh mengangkut penumpang terkait.