Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan relaksasi sektor perbankan pada masa pandemi
Covid-19. Ini bertujuan untuk memberikan ruang likuiditas dan permodalan
perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.
Paket kebijakan stimulus lanjutan di sektor perbankan berlaku untuk relaksasi bank umum konvensional dan syariah. Juga termasuk, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.
Untuk bank umum konvensional dan syariah, OJK memberikan tambahan relaksasi bagi pelaporan, perlakuan, dan persetujuan atas kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi. Lalu, OJK juga memberikan penyesuaian implementasi beberapa ketentuan perbankan selama periode relaksasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama untuk pelaporan, OJK memberikan fasilitas pelaporan kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Nantinya, bank mengisi kolom kode sifat kredit dan pembiayaan dengan '1=kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi' dan kolom keterangan diisi 'Covid-19'
Kedua, dari sisi perlakuan kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi. OJK mengecualikan kredit dan pembiayaan itu dari perhitungan aset berkualitas rendah atau
Loan at Risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank.
Ketiga, dari sisi persetujuan kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi. OJK memberikan kesempatan kepada bank melakukan alternatif persetujuan kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi. Hal ini bertujuan mempercepat proses persetujuan kredit restrukturisasi dan menghindari penumpukan apabila mekanisme persetujuan harus dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.
"Maka perbankan dapat melakukan persetujuan restrukturisasi kredit dengan beberapa alternatif
governance dengan tetap memperhatikan prinsip objektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan, dan kewajaran," tulis OJK dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut, OJK memberikan empat jenis penyesuaian implementasi beberapa ketentuan perbankan selama periode relaksasi.
[Gambas:Video CNN]Pertama, kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer dalam komponen modal sebesar 2,5 persen dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4 untuk sementara ditiadakan sampai dengan 31 Maret 2021.
Kedua, kewajiban pemenuhan
Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan
Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi bank BUKU 3, BUKU 4, dan bank asing harus dipelihara serendah-rendahnya sebesar 85 persen sampai dengan 31 Maret 2021.
"Bank wajib menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100 persen paling lambat 30 April 2021," kata OJK.
Ketiga, penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021. Setelah tenggat waktu tersebut, penilaian kualitas AYDA kembali mengacu pada ketentuan semula sebelum periode relaksasi.
Keempat, kewajiban penyediaan dana pendidikan oleh bank untuk tahun 2020 dapat kurang dari 5 persen dari anggaran biaya sumber daya manusia. OJK juga memberikan empat tambahan relaksasi bagi BPR dan BPR Syariah.
Pertama, BPR dan BPRS dapat membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum kurang dari 0,5 persen. BPR dan BPRS juga diperbolehkan tidak membentuk PPAP umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar berupa penempatan pada bank lain dan kredit atau pembiayaan dengan kualitas lancar untuk laporan bulanan sejak posisi April 2020.
Kedua, penyediaan dana dalam bentuk Penempatan Dana antar Bank (PDAB) untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS dikecualikan dari ketentuan BMPK atau BMPD, maksimal 30 persen dari modal BPR dan BPRS, untuk seluruh pihak terkait dan tidak terkait. Ketentuan ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.
Ketiga, perhitungan AYDA berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021. Selanjutnya BPR dan BPRS dapat menggunakan persentase nilai AYDA posisi 31 Maret 2020 sebagai faktor pengurang modal inti dan diharapkan dapat membantu bank memperkuat permodalan yang disebabkan kerugian sebagai dampak Covid-19. Ketentuan ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.
Keempat, BPR dan BPRS dapat menyediakan dana pendidikan, pelatihan dan pengembangan SDM tahun 2020 kurang dari 5 persen dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan di atas akan dikeluarkan dalam bentuk POJK dan Surat Edaran OJK kepada perbankan," tutup OJK.
(ulf/agt)