Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan aplikasi koperasi itu berkegiatan tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian. Karenanya, ia menggandeng Kemenkop UKM menyepakati bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha lewat aplikasi layaknya pinjol.
"Karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan terkait koperasi," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kriteria Denda Rp30 Juta BPJS Kesehatan |
Apalagi, sambung dia, pinjol ilegal merugikan masyarakat karena mematok bunga dan komisi yang sangat tinggi.
Lebih lanjut ia menyarankan masyarakat yang terdesak untuk mengajukan pinjol untuk memperhatikan beberapa hal.
Pertama, pinjam hanya melalui perusahaan pinjol terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, jumlah pinjol resmi sebanyak 161 perusahaan. Daftarnya ada di ojk.go.id.
Ketiga, sebisa mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian peminjam.
Keempat, sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. "Jangan menyesal setelah meminjam dan bayar lah sesuai waktu perjanjiannya," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(bir)