"Sesuai Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020, perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan implementasi protokol kesehatan seminggu sekali, dan ada sanksi untuk pelanggaran aturan ini," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, dikutip Senin (1/6).
Kemenperin, sambung Agus, terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan industri yang masih beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan yang sama, Wakil Ketua Umum Gaikindo Jongkie D. Sugiarto menilai positif penerbitan IOMKI. Pasalnya, izin tersebut dapat menjamin industri tetap produktif untuk memenuhi kebutuhan pasar.
"IOMKI memiliki peran penting dalam upaya menggairahkan sektor industri di dalam negeri tetap produktif, tetapi dengan mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.
Lihat juga:Ekspansi Pabrik China Melambat pada Mei 2020 |
"Kami berharap industri akan segera pulih. Untuk itu, kami bersama-sama dengan pemerintah, dalam hal ini Kemenperin yang terus memonitor situasi dan kondisi di lapangan untuk menyiapkan langkah-langkah perbaikan, termasuk di sektor industri otomotif," tuturnya.
Senada, Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Dorodjatun Sanusi juga mendukung pemberian IOMKI karena dapat membantu operasional sektor farmasi untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan dalam rangka penanganan covid-19.
"Operasional di sektor farmasi juga tetap berpedoman pada protokol kesehatan yang sudah diputuskan oleh pemerintah," paparnya.
[Gambas:Video CNN]
(sfr)