Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Di Pasal 15 PP Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu disebutkan besaran simpanan peserta pekerja sebesar tiga persen dari gaji atau upah.
"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen," bunyi aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah resmi terdaftar, peserta akan memiliki rekening individu untuk menempatkan saldo simpanan peserta dan peserta akan menyetor simpanan secara berkala.
Kepesertaan Tapera berakhir jika peserta pekerja telah pensiun dan mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri. Kepesertaan Tapera juga berhenti apabila peserta meninggal dunia atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
[Gambas:Video CNN]
Peserta yang berakhir kepesertaannya, berhak memperoleh pengembalian simpanan. Simpanan tersebut wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Tapera sendiri menjadi iuran ketiga yang digagas pemerintah setelah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua iuran terakhir ini juga ditanggung bersama oleh pekerja dan pengusaha.