PP tersebut adalah penajaman dari aturan sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Salah satu poin penting yang diatur dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu adalah poin iuran peserta Tapera.
Untuk peserta pekerja, pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur besaran iuran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Iuran berasal dari pemberi kerja dan pekerja sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat properti sekaligus Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida meminta pemerintah memperjelas aturan iuran tersebut. Pasalnya, iuran ini nantinya akan berlangsung dalam jangka panjang. Jangan sampai, kata dia, iuran ini justru membuat masyarakat menjadi antipati lantaran tidak jelas juntrungnya.
"Misalnya, kalau karyawan di-PHK, putus iuran di tengah jalan, dananya bagaimana? Sekarang, kalau peserta sudah punya rumah tetap wajib dipotong atau bagaimana?" katanya kepada CNNIndonesia.com.
"Manfaat kepada nasabah kurang terasa karena prosesnya sulit, jadinya malah seperti mau menagih utang padahal itu uang kita," tuturnya.
Tak kalah penting, kata dia, adalah transparansi pengelolaan dana Tapera. Karena sifatnya iuran dalam jangka panjang, tentunya dana Tapera berpotensi menjadi dana besar. Dalam hal ini, Badan Pengelola (BP) Tapera bertanggung jawab atas dana jumbo tersebut. Pemerintah sendiri telah menetapkan keanggotaan BP Tapera sejak 2019 lalu.
Totok berharap dana ini tidak menjadi 'bancakan' oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab lantaran akan mengendap dalam kurun waktu lama. Ia menekankan peserta tidak membutuhkan imbal hasil besar dari dana mereka seperti penempatan pada instrumen risiko tinggi yang menawarkan imbal hasil menggiurkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bagi peserta, utamanya adalah selama dana tersebut aman serta dapat dimanfaatkan saat dibutuhkan.
Program Tapera bertujuan untuk membantu pekerja membeli rumah. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman). |
Terlepas dari semua itu, ia menilai Tapera memang dibutuhkan lantaran masih banyak kekurangan (backlog) perumahan. Data Kementerian PUPR mengungkapkan backlog perumahan per 2019 lalu mencapai 7,6 juta unit. Targetnya, angka tersebut bisa dipangkas menjadi 5 juta unit tahun ini, dan 2,6 juta di 2024. Salah satunya melalui Program Sejuta Rumah.
Dihubungi terpisah, Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus sepakat jika program Tapera menjadi solusi pengurangan backlog perumahan. Namun, terdapat sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan pemerintah dalam implementasinya nanti.
Pertama, kata dia, tingkat inflasi properti, lantaran sektor ini mencatat inflasi paling tinggi dibandingkan sektor lainnya. Ia mempertanyakan apakah Tapera bisa mengakomodasi tingkat inflasi properti karena tabungan ini sifatnya jangka panjang.
"Properti punya inflasi paling tinggi, jadi kalau menabung dari sekarang setelah sepuluh tahun harga rumahnya sudah berkali-kali lipat, itu yang perlu diperhatikan pemerintah," katanya.
"Sebetulnya, pegawai itu paling malas kalau gajinya dipotong. Jangan sampai gaji dipotong untuk iuran wajib tapi dampaknya tidak worth it pegawai. Kan lumayan 3 persen buat tambahan kebutuhan pokok, sehingga mereka berpikir lebih baik sewa," katanya.
Risiko Tumpang Tindih
Selain itu, ia meminta pemerintah melakukan koordinasi antara lembaga yang menyediakan pembiayaan perumahan serupa, sehingga tidak terjadi tumpang tindih program.
Misalnya, program manfaat layanan tambahan (MLT) dari BPJamsostek. Melalui program itu, anggota BPJamsostek bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Adapula, Pinjaman Uang Muka (PUM) KPR tanpa bunga bagi TNI, Polri, PNS Kementerian Pertahanan, dan PNS Polri oleh PT Asabri. Fasilitas itu bisa didapatkan melalui pemotongan Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP).
Koordinasi, kata dia, bisa dilakukan misalnya melalui pembagian lahan maupun penjatahan unit rumah dalam Program Sejuta Rumah. Selain risiko tumpang tindih, Heri juga menyarankan pemerintah untuk memperhitungkan potensi tunggakan dari perusahaan lantaran jumlah potongan iuran lumayan besar.
Terlebih saat ini banyak perusahaan mengalami tekanan finansial akibat Covid-19. Belum lagi, pemulihan ekonomi diprediksi membutuhkan waktu tidak singkat.
"Belum lagi potongan iuran lain, ini yang takutnya pengusaha tidak mau menambah beban biaya sehingga semua iuran dilimpahkan ke pekerja," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/sfr)
Program Tapera bertujuan untuk membantu pekerja membeli rumah. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman).