"Jumlah restrukturisasi pada 26 Mei 2020 sebesar Rp517,2 triliun di perbankan dengan jumlah debitur 5,3 juta," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference, Rabu (3/6).
Ia menjelaskan restrukturisasi kredit dilakukan paling banyak kepada nasabah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yakni mencapai 4,5 juta nasabah. Nilai kredit yang direstrukturisasi tersebut sebesar Rp250,6 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, kebijakan restrukturisasi ini diberikan demi mengurangi beban masyarakat dan dunia usaha yang terkena imbas dari penyebaran virus corona. Dengan restrukturisasi, masyarakat memiliki kesempatan untuk menurunkan jumlah cicilan per bulannya atau bahkan menunda pembayaran pokok dan bunga utang.
Aturan terkait restrukturisasi ini tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Masing-masing bank dan perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk mengatur restrukturisasi seperti apa yang akan diberikan kepada nasabahnya. Hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan nasabah dan seberapa besar dampak penyebaran covid-19 terhadap keuangan nasabah tersebut.
[Gambas:Video CNN]
(aud/sfr)