OJK Sebut Bank Beri Keringanan Kredit Rp517,2 T saat Corona

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2020 16:32 WIB
Ketua DK OJK Wimboh Santoso saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di ruang Aula Djuanda, Lt. Mezzanine, Kementerian Keuangan. Jakarta.  Rabu (22/1/2020). CNN Indonesia/Andry Novelino
Wimboh menyebut perbankan memberikan restrukturisasi kredit mencapai Rp517,2 triliun kepada 5,3 juta nasabah terdampak corona hingga 29 Mei 2020. (CNN Indonesia/ Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut industri perbankan melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp517,2 triliun hingga 29 Mei 2020. Restrukturisasi ini diberikan kepada 5,3 juta nasabah yang terdampak penyebaran virus corona.

"Jumlah restrukturisasi pada 26 Mei 2020 sebesar Rp517,2 triliun di perbankan dengan jumlah debitur 5,3 juta," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference, Rabu (3/6).

Ia menjelaskan restrukturisasi kredit dilakukan paling banyak kepada nasabah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yakni mencapai 4,5 juta nasabah. Nilai kredit yang direstrukturisasi tersebut sebesar Rp250,6 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan kredit non UMKM (yang direstrukturisasi) sebesar Rp266,5 triliun untuk 780 ribu nasabah. Ini diperbankan," terang Wimboh.

Di samping itu, perusahaan pembiayaan juga telah melakukan restrukturisasi terhadap nasabah yang terkena dampak pandemi virus corona. Berdasarkan catatan per 31 Mei 2020, total kredit yang direstrukturisasi sebesar Rp75,08 triliun untuk 2,4 juta nasabah.

"Ada 583 kontrak yang masih dalam proses persetujuan," imbuh Wimboh.

Sebagai informasi, kebijakan restrukturisasi ini diberikan demi mengurangi beban masyarakat dan dunia usaha yang terkena imbas dari penyebaran virus corona. Dengan restrukturisasi, masyarakat memiliki kesempatan untuk menurunkan jumlah cicilan per bulannya atau bahkan menunda pembayaran pokok dan bunga utang.

Aturan terkait restrukturisasi ini tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Masing-masing bank dan perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk mengatur restrukturisasi seperti apa yang akan diberikan kepada nasabahnya. Hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan nasabah dan seberapa besar dampak penyebaran covid-19 terhadap keuangan nasabah tersebut.

[Gambas:Video CNN]


(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER