"Pada akhir Mei 2020, jumlah uang yang dikarantina di KPwBI Provinsi Bali sebanyak Rp577,3 miliar atau turun dari posisi akhir April 2020 yang tercatat sebanyak Rp1,915 triliun," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/5).
Trisno mengungkapkan karantina dilakukan selama 14 hari terhadap uang yang diterima dari perbankan sebelum diedarkan kembali ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadwal penyetoran dan penarikan perbankan di Bank Indonesia pun dibatasi, yang sebelumnya dilaksanakan setiap hari menjadi tiga hari dalam sepekan yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat," katanya.
Tak hanya itu, bank sentral juga membatasi pelaksanaan kegiatan penyetoran dan penarikan perbankan di kantor BI dengan menyiapkan lokasi kerja alternatif (LKA).
Di saat yang sama, bank sentral juga berupaya untuk melakukan perluasan pengembangan transaksi non-tunai termasuk untuk mendukung kesiapan industri pariwisata Bali pada periode new normal.
[Gambas:Video CNN]
"Kami mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran secara non tunai karena selain dapat menjaga physical distancing dengan bertransaksi dari rumah saja, juga lebih aman, cepat dan mudah," katanya.
Berdasarkan data BI, hingga 20 Mei 2020, jumlah merchant atau pedagang yang menerima pembayaran secara digital berupa QRIS di Provinsi Bali, meningkat hampir dua lipat dari posisi 20 Januari menjadi 88.808 merchant.