Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/ PMK. 05/ 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Beleid itu diteken Sri Mulyani pada 29 Mei 2020 lalu.
"Peraturan Menteri ini (PMK 57/2020) mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2020," kata Sri Mulyani dalam Pasal 12 PMK 57/2020, dikutip Kamis (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan lampiran PMK 57/2020, Kementerian Keuangan menetapkan 24 jenis layanan dengan tarif tunggal berkisar US$0 hingga US$55 per ton. Dalam aturan pendahulunya, tarif pungutan maksimal US$50 per ton.
Selain itu, pemerintah juga menghapus penggolongan tarif berdasarkan harga total ekspor CPO per tonase yang diatur dalam PMK 136/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 81/2018 tentang Tarif Layanan BPDPKS pada Kementerian Keuangan.
Kemudian, tandan buah kosong dari kelapa sawit naik dari maksimal US$10 menjadi US$15 per ton.
Sebelumnya, PMK 136/2019 membagi tarif pungutan menjadi tiga kelompok, yaitu harga CPO di bawah US$570 per ton, US$570 per ton hingga US$619 per ton dan di atas US$619 per ton.
Aturan lama juga membagi tarif menjadi dua periode. Pertama, 1 Oktober 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, tarif pungutan ditetapkan senilai US$0 untuk seluruh jenis layanan dan kelompok. Kedua, 1 Januari 2020 tarif US$0 hanya untuk CPO di bawah US$570 per ton.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/age)