Arya menegaskan dana talangan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada perusahaan BUMN. Dana talangan tersebut juga tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Tapi bentuknya adalah penjaminan dari pemerintah supaya BUMN ini bisa pinjam kredit, pinjam uang kepada pihak lain, bank dan sebagainya. Jadi, pemerintah sebagai penjamin," jelasnya dalam diskusi virtual, Jumat (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi kami mereka harus mampu bayar utangnya, makanya kami kelola dengan baik. Kami kelola BUMN agar tidak manja dengan hanya menerima PMN," imbuhnya.
Saat ini, kata dia, BUMN tersebut tengah dalam proses negosiasi pendanaan dengan pihak ketiga. Negosiasi itu mencakup besaran pinjaman, bunga, tenor, dan lainnya.
"Kalau ini jaminan untuk bisa dapat utang baru, kemana mereka akan mencari utang baru. Akan sulit untuk mendapatkan utang baru, kalau dapat pun harus memberikan imbal hasil yang lebih besar. Ini tantangan BUMN kalau diberikan dalam bentuk dana talangan atau utang," ujarnya.
Ujungnya, lanjut dia, jika perusahaan tak mampu membayar utang kepada kreditur maka akan memberatkan APBN lantaran pemerintah harus mengeluarkan jaminannya. Meskipun, Arya sebelumnya menyatakan jika dana talangan tidak berasal dari kas negara.
"Apapun namanya, ini masuk dalam dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diambil dari APBN sehingga defisit APBN melebar. Kecuali dana talangan ini tidak masuk APBN, tapi setahu saya dana ini masuk ke dana PEN," tuturnya.
"Lebih baik jujur ke masyarakat ini dana talangan dalam tanda kutip karena menalangi kerugian yang jadi beban BUMN. BUMN yang selama ini sudah rugi dan tambah bebannya setelah Covid-19," katanya.
Selain memberikan dana talangan, pemerintah akan mencairkan utang kepada BUMN senilai total Rp108,48 triliun. Pemerintah juga akan menempatkan PMN kepada empat BUMN senilai Rp25,17 triliun.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/age)