Namun, tidak sembarang bank bisa mendapatkan dana pemerintah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan pemulihan ekonomi, disebutkan bahwa penempatan dana dilakukan pada bank peserta yang sesuai kriteria Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2020.
PMK ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menuturkan telah berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 5 Juni 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, calon bank peserta juga harus mengajukan proposal tertulis beserta dokumen lengkap diajukan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.
"Nantinya, Menteri Keuangan akan menetapkan daftar bank peserta berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis Rahayu.
Terkait proposal penempatan dana final yang disetujui, Dirjen Perbendaharaan akan menyampaikan informasi kepada BI dan OJK mengenai jumlah, jangka waktu, tingkat bunga, dan tanggal setelmen penempatan dana.
Adapun, tingkat bunga yang diberikan adalah paling rendah sebesar tingkat bunga penerbitan SBN yang dibeli oleh BI (setelah dikurangi burden sharing).
"Di masa pandemi covid-19, pemerintah membantu industri perbankan untuk tetap dapat beroperasi dengan memberikan layanan intermediasi, khususnya dalam tugas perbankan untuk memberikan kredit dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," tandas Rahayu.
[Gambas:Video CNN]
(bir/agt)