Syarat Bank yang Boleh Ajukan Penempatan Dana Pemerintah

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2020 16:53 WIB
Petugas menyiapkan uang untuk pengisian ATM di cash center PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018. Demi optimalisasi layanan selama libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, BNI menyediakan uang tunai rata-rata sebesar Rp 16,6 triliun per minggu untuk memenuhi kebutuhan uang tunai di mesin ATM dan outlet CNNIndonesia/Safir Makki
Bank yang boleh jadi peserta penempatan dana pemerintah jika penyangga likuiditas makroprudensialnya kurang dari 6 persen, dengan kondisi sehat. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menyebut pemerintah akan menempatkan dana di bank dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Dana itu akan mendukung likuiditas bank yang memberikan restrukturisasi atau keringanan kredit kepada nasabah UMKM terdampak virus corona.

Namun, tidak sembarang bank bisa mendapatkan dana pemerintah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang mengatur kebijakan pemulihan ekonomi, disebutkan bahwa penempatan dana dilakukan pada bank peserta yang sesuai kriteria Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2020.

PMK ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menuturkan telah berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 5 Juni 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penempatan dana untuk program pemulihan ekonomi nasional bersumber dari APBN, yang berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/6).

Lalu, apa saja syarat menjadi bank peserta yang bisa mendapatkan penempatan dana pemerintah?

Bank peserta harus terlebih dahulu memaksimalkan sumber likuiditasnya di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan Repo BI. Kalau hal itu dilakukan, namun posisi Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) tutun di bawah 6 persen dan bank masih dalam kondisi sehat, maka bank boleh mengajukan penempatan dana pemerintah.

Kemudian, calon bank peserta juga harus mengajukan proposal tertulis beserta dokumen lengkap diajukan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan.
"Nantinya, Menteri Keuangan akan menetapkan daftar bank peserta berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis Rahayu.

Terkait proposal penempatan dana final yang disetujui, Dirjen Perbendaharaan akan menyampaikan informasi kepada BI dan OJK mengenai jumlah, jangka waktu, tingkat bunga, dan tanggal setelmen penempatan dana.

Penempatan dana akan dilakukan dalam bentuk simpanan deposito atau sertifikat deposito, dengan jangka waktu penempatan dana paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Adapun, tingkat bunga yang diberikan adalah paling rendah sebesar tingkat bunga penerbitan SBN yang dibeli oleh BI (setelah dikurangi burden sharing).

"Di masa pandemi covid-19, pemerintah membantu industri perbankan untuk tetap dapat beroperasi dengan memberikan layanan intermediasi, khususnya dalam tugas perbankan untuk memberikan kredit dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," tandas Rahayu.

[Gambas:Video CNN]

(bir/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER