Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau
KAI mengatakan 1.709 calon penumpang
kereta api (KA) jarak jauh mereka tolak untuk melakukan perjalanan. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penolakan dilakukan dengan beberapa alasan.
Salah satunya, tidak membawa surat pernyataan bebas infeksi covid-19 atau virus corona. Dia bilang setiap calon penumpang memang diwajibkan membawa surat keterangan sehat atau tidak terinfeksi virus corona.
Kewajiban sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sebagian besar calon penumpang kereta yang ditoilak tidak membawa berkas tersebut.
"Penumpang yang ditolak berangkat tersebut didominasi oleh mereka yang tidak menyertakan surat bebas covid-19 (virus corona)," ungkap Joni dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (16/6).
Selain surat bebas covid, penolakan juga dilakukan karena sejumlah penumpang tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Penolakan ini terjadi pada penumpang yang berangkat dari dan menuju DKI Jakarta.
Selain itu, beberapa penumpang lainnya ditolak karena tidak memakai jaket atau baju lengan panjang, surat bebas virus corona yang telah kadaluwarsa, dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius saat berangkat.
"Meski sudah memiliki tiket, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan kereta api dan uang tiket akan kami kembalikan penuh," ujar Joni.
[Gambas:Video CNN]
Ia menjelaskan selama masa
new normal calon penumpang KA jarak jauh harus membawa surat keterangan bebas virus corona. Calon penumpang bisa melakukan tes PCR dan
rapid test. Kemudian, surat keterangan bebas gejala influenza dan mengunduh atau mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada ponsel masing-masing.
"Khusus penumpang dengan usia di bawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa
face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa,
face shield akan disediakan oleh KAI," terang dia.
Joni menambahkan calon penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Pasalnya, ada sejumlah pemeriksaan yang harus dilalui calon penumpang sebelum melakukan perjalanan.
"Kami berharap ketentuan-ketentuan di atas bisa dipenuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api," pungkas Joni.
(aud/agt)