Tak Lengkapi Syarat, KAI Tolak Berangkatkan 1.709 Penumpang

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2020 15:17 WIB
Calon penumpang mendorong troli barang bawaan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api luar biasa (KLB) jarak jauh untuk melayani penumpang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat hingga 31 Mei 2020 mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
KAI menolak memberangkatkan 1.709 calon penumpang selama masa new normal karena tidak bisa menunjukkan surat bebas covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengatakan 1.709 calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh mereka tolak untuk melakukan perjalanan. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan penolakan dilakukan dengan beberapa alasan. 

Salah satunya, tidak membawa surat pernyataan bebas infeksi covid-19 atau virus corona. Dia bilang setiap calon penumpang memang diwajibkan membawa surat keterangan sehat atau tidak terinfeksi virus corona.

Kewajiban sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sebagian besar calon penumpang kereta yang ditoilak tidak membawa berkas tersebut.

"Penumpang yang ditolak berangkat tersebut didominasi oleh mereka yang tidak menyertakan surat bebas covid-19 (virus corona)," ungkap Joni dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (16/6).

Selain surat bebas covid, penolakan juga dilakukan karena sejumlah penumpang tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Penolakan ini terjadi pada penumpang yang berangkat dari dan menuju DKI Jakarta.

Selain itu, beberapa penumpang lainnya ditolak karena tidak memakai jaket atau baju lengan panjang, surat bebas virus corona yang telah kadaluwarsa, dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius saat berangkat.

"Meski sudah memiliki tiket, penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tetap kami tolak untuk menggunakan kereta api dan uang tiket akan kami kembalikan penuh," ujar Joni.

[Gambas:Video CNN]

Ia menjelaskan selama masa new normal calon penumpang KA jarak jauh harus membawa surat keterangan bebas virus corona. Calon penumpang bisa melakukan tes PCR dan rapid test. Kemudian, surat keterangan bebas gejala influenza dan mengunduh atau mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada ponsel masing-masing.

"Khusus penumpang dengan usia di bawah 3 tahun yang menggunakan KA jarak jauh, diminta untuk membawa face shield pribadi. Untuk penumpang dewasa, face shield akan disediakan oleh KAI," terang dia.

Joni menambahkan calon penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Pasalnya, ada sejumlah pemeriksaan yang harus dilalui calon penumpang sebelum melakukan perjalanan.

"Kami berharap ketentuan-ketentuan di atas bisa dipenuhi dan dipersiapkan dengan baik oleh calon penumpang sebelum membeli tiket kereta api agar dapat bepergian menggunakan kereta api," pungkas Joni.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER