Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memutuskan untuk memblokir 45 domain situs pialang berjangka tak berizin. Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan pada periode Januari hingga Mei 2020.
Selain itu, pihaknya juga memblokir 112 halaman Facebook dan 73 akun Instagram pialang berjangka lainnya. Dengan total itu katanya, sejak Januari-Mei 2020, Bappebti sudah memblokir 262 domain situs entitas, 112 halaman Facebook, dan 73 akun Instagram.
"Pemblokiran ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Erick Thohir Copot Bos Pelindo III |
Selain pemblokiran itu, Tjahya mengatakan pihaknya juga sedang memantau, mengawasi, dan menganalisis beberapa kanal YouTube yang nantinya akan diblokir.
"Pemerintah tidak ingin masyarakat dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dari Bappebti. Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih jeli, teliti, dan hati- hati dalam memilih jenis investasi agar tidak menyesal di kemudian hari," katanya.
Tjahya menegaskan untuk mempersempit ruang gerak entitas ilegal tersebut, Bappebti juga akan memblokir media yang digunakan untuk menawarkan iklan dan promosi kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal.
"Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalkan kegiatan ilegal tersebut di tengah masyarakat. Selain itu, pihak Facebook dan Instagram diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan penangguhan (suspend) halaman atau akun entitas ilegal yang diminta Bappebti untuk diblokir melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika," terang Tjahya.
Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menyatakan pemblokiran halaman atau akun media sosial, dan domain situs entitas tidak berizin bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Pasalnya, saat mendapat penawaran melalui media sosial maupun media lainnya, masyarakat akan mengakses domain situs entitas dari yang menawarkan tersebut untuk mendaftar menjadi calon nasabah.
"Apabila domain situs utama tersebut tidak dapat diakses atau diblokir, hendaknya masyarakat dapat menyadari bahwa domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan di Indonesia, sehingga diblokir oleh pemerintah," ujar M. Syist.