PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku mempertimbangkan untuk menghapus saham (delisting) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dari papan perdagangan. Bursa akan melakukan delisting apabila perseroan tidak memenuhi kewajiban hingga batas waktu yang ditentukan yakni pada 5 Juli 2020 mendatang.
"Bursa mempertimbangkan untuk melakukan penghapusan saham AISA apabila hingga batas waktu yang ditetapkan AISA belum dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya baik yang terkait kewajiban pelaporan maupun kewajiban lain kepada bursa," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada media, Rabu (24/6).
Ia menuturkan produsen merek makanan ringan Taro ini memiliki sejumlah kewajiban kepada otoritas. Kewajiban itu antara lain, menyampaikan laporan keuangan kuartal I, II, dan III periode 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, otoritas juga mewajibkan mereka menyampaikan laporan keuangan kuartal I dan III periode 2019 serta laporan keuangan tahunan 2019.
"Sampai dengan saat ini AISA masih memiliki kewajiban penyampaian laporan keuangan," katanya.
Untuk diketahui, bursa melakukan pemberhentian perdagangan sementara (suspensi) saham dengan kode AISA itu sejak 2018 lalu. Pada 5 Juli 2020 nanti merupakan batas maksimal suspensi saham Tiga Pilar yakni 24 bulan. Apabila hingga batas waktu tersebut perseroan belum menyerahkan kewajibannya maka bursa berpotensi melakukan delisting sahamnya.
Saat ini, saham Tiga Pilar Sejahtera Food berhenti di posisi Rp168 per saham. Mengutip RTI Infokom, saham Tiga Pilar Sejahtera Food secara mayoritas dimiliki oleh publik yakni 49,48 persen.
Kemudian, PT Pangan Sejahtera Investama sebesar 32,78 persen. Lalu, Trophy Investor Ltd 6,27 persen dan Trophy 2014 Investor Limited 6,11 persen. Sisanya dimiliki oleh BBH Luxembourg yakni 5,36 persen.
Sementara itu, pihak Tiga Pilar Sejahtera Food membantah belum memenuhi kewajiban mereka seperti yang disampaikan BEI. Mereka menyatakan telah memenuhi semua laporan keuangan tersebut pada bulan ini.
Direktur Utama Tiga Pilar Sejahtera Food Lim Aun Seng menuturkan perseroan memang sempat mengalami kendala saat akan mengunggah laporan keuangan tersebut melalui sistem XBRL. XBRL atau Extensible Business Reporting Language (XBRL) adalah sebuah bahasa komunikasi elektronik yang digunakan untuk transmisi dan pertukaran informasi bisnis.
Sebuah institusi dapat mempersiapkan sebuah pelaporan informasi dengan berbasis XBRL tersebut.
"Perseroan telah berhasil memenuhi komitmen tersebut pada minggu ke-3 Juni 2020, namun demikian merujuk pada Surat Perseroan No.087/TPSF-IDX/BODVL/mh/VI/20 tanggal 17 Juni 2020, perseroan mengalami kendala untuk melakukan pelaporan melalui XBRL dan hal tersebut berlangsung hingga saat ini," ujarnya dikutip dari keterbukaan informasi.
Oleh sebab itu, ia meminta pihak bursa untuk mengakhiri suspensi saham perseroan. Ia juga meminta bursa mengeluarkan perseroan dari daftar emiten yang berpotensi delisting.
"Dengan tidak mengurangi komitmen perseroan untuk tetap mengunggah laporan keuangan sebagaimana dimaksud di atas melalui XBRL nantinya," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan Tiga Pilar Sejahtera Food Michael H. Hadylaya menyatakan perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan dan diunggah melalui keterbukaan informasi BEI. Perseroan juga mengunggah laporan keuangan mereka di website perusahaan.
"Kami juga tidak tahu kenapa yang muncul hanya laporan keuangan kuartal III 2019, tapi kalau di surat pengantarnya itu kami sudah submit semua. Mungkin kendala di internal sistemnya kenapa belum ter-publish," katanya kepada CNNIndonesia.com.