Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Tercatat, ini merupakan perubahan postur APBN 2020 untuk kedua kalinya akibat pandemi virus corona (covid-19).
Perubahan postur APBN 2020 tertuang dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan APBN 2020 dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBN 2020," ujar Jokowi dalam Perpres 72 Tahun 2020, dikutip Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perpres tersebut, terjadi perubahan pada pos pendapatan negara, belanja negara, surplus atau defisit anggaran, hingga pembiayaan anggaran.
Pendapatan negara diasumsikan sebesar Rp1.699,94 triliun atau kembali susut 3,46 persen dari Rp1.760,88 triliun. Sebelumnya, di Perpres 54 Tahun 2020 pemerintah telah menurunkan asumsi pendapatan negara sebesar 21,2 persen dari Rp2.233,2 triliun.
Pendapatan negara bersumber dari penerimaan perpajakan yang diperkirakan sebesar Rp1.404,50 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp294,14 triliun, dan penerimaan hibah Rp1,3 triliun.
Kemudian, belanja negara diasumsikan sebesar Rp2.739,16 triliun atau naik 4,57 persen dari Rp2.613,81 triliun. Sebelumnya, di Perpres 54 Tahun 2020 pemerintah telah mengerek belanja negara sebesar 2,88 persen dari Rp2.540,4 triliun.
Alokasi belanja terbagi atas pengeluaran pemerintah pusat mencapai Rp1.975,24 triliun. Jokowi mengatakan anggaran belanja pemerintah pusat ini termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi sebesar Rp358,88 triliun.
Selain itu, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp763,92 triliun. Ini termasuk ini termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi sebesar Rp5 triliun.
Kemudian, pembiayaan anggaran kembali membengkak menjadi Rp1.039,21 triliun, atau melonjak 20,42 persen dari sebelumnya Rp862,93 triliun. Sebelumnya, di Perpres 54 Tahun 2020 pemerintah telah mengerek pembiayaan anggaran sebesar 180,9 persen dari awalnya Rp307,2 triliun.
"Pembiayaan anggaran terdiri atas pembiayaan utang, investasi, pemberian pinjaman, kewajiban penjaminan, dan pembiayaan lainnya," tulisnya.