Penumpang Sepi, Harga Tiket Bus Premium Berpotensi Naik

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2020 16:42 WIB
Suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat, 10 April 2020. Kementerian Perhubungan menunda larangan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata di Jakarta sampai ada hasil kajian dampak ekonomi seperti yang menjadi arahan Presiden, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta melarang sementara bus AKAP, bus AJAP, dan bus pariwisata untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19). CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Kemenhub membuka opsi menaikkan tarif bus kelas premium mengingat penumpang masih sepi usai pelonggaran batas okupansi. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi membuka kemungkinan kenaikan tarif bus kelas premium di masa new normal. Pasalnya, meski pembatasan jumlah penumpang sudah dilonggarkan, tak ada kepastian okupansi penumpang akan kembali meningkat.

"Ada wacana kenaikan tarif itu 25-50 persen, mereka sendiri (operator) yang menginginkan, tapi ini untuk yang premium ya, tapi setelah kita menaikkan kapasitas 70 persen seharusnya enggak naik. Masalahnya apakah trust masyarakat sudah kembali untuk ke angkutan umum?," ujar Budi dalam diskusi virtual, Jumat (26/6).

Di sisi lain, transportasi bus antar kota-antara provinsi (AKAP) juga harus bersaing dengan moda transportasi lain yang ilegal. Ia mencontohkan, misalnya, jelang lebaran Idulfitri lalu ketika larangan mudik diberlakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persaingan yang selain antar operator sendiri juga oleh moda transportasi yang sebetulnya bukan peruntukannya, misalnya jenis2 mobil yang dipakai saat lebaran, seperti travel ilegal itu menggerus kendaraan umum," ucapnya.

Ketentuan soal pelonggaran transportasi barat sendiri dibagi ke dalam tiga fase seperti tercantum dalam petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat No. 11/2020.

Budi mengatakan fase I akan berlangsung antara 8-31 Juni 2020, fase II antara 1 Juli-31 Juli 2020 dan fase III antara 1-31 Agustus 2020. Dalam tiga fase tersebut, Kementerian akan fokus pada masalah keterisian atau load factor pada transportasi umum massal.

Nantinya, tiap moda transportasi darat akan memiliki batasan kapasitas maksimumnya masing-masing baik angkutan umum, angkutan karyawan, taksi, ojek, hingga angkutan pribadi.

Selain itu, kapasitas maksimum tiap transportasi akan mengacu pada status bahaya Covid-9 zonasi yang disampaikan gugus tugas, yakni merah, oranye, kuning dan hijau.

Ia mencontohkan, misalnya, angkutan umum kasih dilarang beroperasi. Sementara kapasitas angkutan umum massal dibatasi maksimal 70 persen untuk zona oranye, kuning, dan hijau pada fase I dan II. Di fase selanjutnya, kapasitas maksimum dapat ditingkatkan menjadi 85 persen untuk ketiga zona yang sama.

Meski demikian, kata Budi, ia menemukan bahwa pelonggaran pembatasan transportasi darat tersebut tak langsung membuat tingkat keterisian bus AKAP meningkat. Salah satu penyebabnya adalah masih diberlakukannya pembatasan keluar-masuk orang di beberapa daerah untuk mencegah penularan Covid-19.

"Di Jakarta, Terminal Pulo Gebang itu satu mobil perjalanan ke jawa tengah itu hanya 4 orang, ada beberapa kepala daerah yang menerapkan aturan secara ketat untuk melindungi kotanya terhadap kemungkinan second wave, contoh di Jakarta masih perlu SIKM," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER