PT Pupuk Indonesia (Persero) mengungkapkan pemerintah masih memiliki utang sebesar Rp17,1 triliun kepada perseroan. Angka tersebut merupakan akumulasi utang subsidi pupuk selama periode 2017 hingga 2019 yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi tagihan Pupuk Indonesia kepada pemerintah itu Rp17,1 triliun. Hanya yang 2020 ini sifatnya masih unaudited (belum diaudit), karena masih tahun berjalan, yang sudah diaudit BPK itu 2017-2019," ujar Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat, di Komisi VI DPR, Senin (29/6).
Berdasarkan data Pupuk Indonesia, utang tersebut tersebar kepada lima anak perusahaan. Rinciannya, utang kepada PT Petrokimia Gresik (PKG) senilai Rp10,8 triliun, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Rp1,8 triliun, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (PSP) Rp2,1 triliun, PT Pupuk Kujang Cikampek (PKC) Rp1,3 triliun, dan PT Pupuk Iskandar Muda Rp1,05 triliun (PIM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah tersebut, kata dia, pemerintah berencana untuk mencairkan sebesar Rp5,7 triliun tahun ini. Ia berharap pemerintah bisa melunasi kewajiban tersebut. Pasalnya, selama utang tersebut belum dibayar oleh pemerintah, perseroan terpaksa meminjam modal kerja kepada perbankan dengan konsekuensi bunga utang tinggi.
"Jadi dari Rp17,1 triliun ini baru akan dibayar Rp5,7 triliun, dan ini pun belum dibayar," katanya.
Ia menuturkan pembayaran utang tersebut akan digunakan untuk melunasi pinjaman modal kerja kepada pihak perbankan. Kemudian, perseroan akan menggunakan dana itu untuk menurunkan Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk subsidi dan meningkatkan daya saing pupuk non subsidi.
"Pembayaran utang tersebut juga akan mengurangi beban bunga perusahaan," ucapnya.