Menhub Sebut Pemudik Angkutan Umum Anjlok 91 Persen Tahun Ini

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2020 11:04 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2019). Rapat kerja Komisi V DPR RI tersebut membahas Rapat Kerja Pembicaraan Pendahuluan RKA-KL dan RKP 2020 kementrian Perhubungan. CNN Indonesia/Andry Novelino
Menhub Budi Karya Sumadi menyebut jumlah pemudik angkutan umum anjlok tahun ini seiring pemberlakuan larangan mudik. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan jumlah penumpang angkutan umum anjlok hingga 91 persen pada musim mudik lebaran tahun ini. Penurunan terjadi setelah ada larangan mudik dari pemerintah demi menghentikan penularan virus corona di dalam negeri.

Budi menjabarkan jumlah penumpang pada periode H-7 hingga H+7 Idul Fitri 2019 sebanyak 1,3 juta orang. Namun, jumlah penumpang pada H-7 hingga H+7 Idul Fitri 2020 tercatat hanya 121 ribu orang.

"Dibandingkan dengan 2019, ada penurunan jumlah penumpang yang sangat signifikan. Jumlah penumpang di semua moda transportasi sampai 1,3 juta. Setelah ada larangan jumlah penumpang turun hingga 91 persen," ucap Budi, Rabu (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, jumlah orang bepergian ke luar kota sempat naik setelah Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan yang mengizinkan masyarakat tetap bisa bepergian dengan sejumlah syarat. Namun, kenaikannya tak signifikan.

"Saat gugus tugas memperbolehkan ada perjalanan tapi dengan pengecualian jumlahnya sempat naik yaitu 450 ribu penumpang, tapi masih di bawah jumlah penumpang sebelum-sebelumnya," tutur Budi.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun ini untuk mengurangi potensi penularan virus corona di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah berkoordinasi dengan seluruh lembaga pemerintahan.

"Hari ini saya ingin sampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kami larang," ucap Jokowi pada April 2020 lalu.

[Gambas:Video CNN]

Namun, pemerintah kembali mengeluarkan aturan setelah Lebaran terkait masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di tengah pandemi virus corona.

Beberapa aturan itu antara lain kewajiban untuk tes PCR atau rapid test sebelum melakukan perjalanan, memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) untuk pergi dari dan ke DKI Jakarta, memiliki surat tugas untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, dan surat keterangan dari rumah sakit bagi masyarakat yang hendak melayat keluarganya yang meninggal dunia atau sedang sakit.

 

(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER