KAI Daerah Jember Hentikan Sementara Operasi KA Ranggajati

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2020 18:28 WIB
Suasana di dalam Kereta Api (KA) Sancaka relasi Surabaya-Yogyakarta saat transit di Stasiun KA Madiun, Jawa Timur, Senin (20/4/2020). PT KAI mulai 21 April hingga 30 April membatalkan dua perjalanan KA Sancaka relasi Surabaya-Yogyakarta dan sebaliknya karena alasan sepi penumpang, berdasarkan sumber di PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun jumlah penumpang harian yang naik dan turun di stasiun wilayah Daop 7 lebih dari 20 ribu penumpang  saat ini turun menjadi dua ribu penumpang akibat pendemi COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.
KAI Daop 9 Jember menghentikan sementara operasional KA Ranggajati sejak 1 Juli karena okupansi penumpang rendah. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/SISWOWIDODO).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menghentikan sementara operasional KA Ranggajati relasi Jember-Cirebon (PP) mulai 1 Juli 2020. Hal itu dilakukan lantaran okupansi penumpang rendah.

"Rata-rata volume penumpang KA Ranggajati per harinya hanya di bawah 10 persen dari kapasitas yang disediakan," kata Manager Humas PT KAI Daop 9 Mahendro Trang Bawono seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/7).

Mahendro mengungkapkan KA Ranggajati hanya mengangkut sebanyak 407 penumpang selama periode 12 Juni sampai 29 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan berhenti beroperasinya KA Ranggajati, maka hanya ada tiga rangkaian KA yang kini beroperasi di wilayah Daop 9 yakni KA Sritanjung, KA Tawangalun, dan KA Probowangi," ujarnya.

Sejak dioperasikannya kembali KA, KAI Daop 9 Jember telah mengangkut 4.878 penumpang. Sementara, sebanyak 628 penumpang atau 11 persen penumpang tidak dapat melanjutkan perjalanannya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti tidak membawa hasil tes cepat COVID-19.

"Untuk dapat melakukan perjalanan menggunakan KA, para calon penumpang diwajibkan untuk melengkapi persyaratan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan," tuturnya.

Ia mengingatkan KAI Daop 9 Jember menyesuaikan syarat naik kereta api jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi era kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari virus corona.

[Gambas:Video CNN]

"Penumpang yang akan naik kereta jarak jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 yang masih berlaku pada saat boarding, namun masa berlaku hasil PCR dan tes cepat COVID-19 kini diperpanjang menjadi 14 hari sesuai SE No. 9 Tahun 2020," katanya.

Dengan diperpanjang nya masa berlaku hasil tes covid-19 tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes cepat atau PCR yang masih berlaku.

Lebih lanjut, Mahendro mengimbau calon pengguna KA untuk selalu melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KAI seperti menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dokumen kesehatan, dan menggunakan face shield di area stasiun maupun di atas KA.

(sfr/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER