BKF Buka Suara Soal Isu Amputasi Kewenangan OJK

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2020 13:37 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
BKF mengatakan pemerintah akan terus melakukan evaluasi kebijakan dari sisi fiskal dan moneter pasca dihantam pandemi virus corona. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pemerintah terus melakukan evaluasi kebijakan dari sisi fiskal dan moneter dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) di dalam negeri pasca dihantam pandemi virus corona.

Hal ini merupakan respons atas pertanyaan awak media terkait isu yang berkembang terkait rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait mengembalikan regulasi perbankan ke Bank Indonesia (BI) dari posisi sekarang di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Evaluasi ke depan dinamika seperti apa dalam pelaksana kebijakan koordinasi antar institusi baik fiskal dan moneter untuk mendukung percepatan PEN seperti apa. Ingin melihat dinamika ke depan seperti apa," ungkap Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu Ubaidi S Hamidi dalam video conference, Jumat (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, selama ini pemerintah selalu melakukan bauran kebijakan dengan berbagai institusi seperti BI dan OJK dalam membuat beberapa kebijakan di sektor keuangan. Pemerintah akan terus melakukan koordinasi dengan seluruh instansi yang terlibat terkait implementasi dari setiap kebijakan yang dibuat.

"Penting bagaimana bisa dilakukan koordinasi bersama terkait pelaksanaan kebijakan," imbuh Ubaidi.

Sayangnya, Ubaidi tak menjawab tegas terkait isu yang menyebut wewenang perbankan akan dikembalikan lagi ke BI. Hal yang pasti, pemerintah akan melakukan bauran kebijakan dalam rangka memulihkan ekonomi nasional.

Mengutip laman resmi OJK, lembaga itu dibentuk pada 2011 berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Namun, pengawasan sektor perbankan beralih dari BI ke OJK pada 31 Desember 2013.

Dalam Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011 disebutkan tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB). Lembaga keuangan non bank yang dimaksud, seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan.

OJK pun memiliki dalam mengawasi sektor keuangan khususnya perbankan, misalnya perizinan untuk pendirian bank, kegiatan usaha bank, pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank, serta pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank. Di sini, OJK berwenang untuk mengatur manajemen risiko industri perbankan, tata kelola perbankan, hingga pemeriksaan bank.

[Gambas:Video CNN]



(uli/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER