Nusantara Life Tak Bakal Beri Imbal Hasil Setinggi Jiwasraya

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2020 08:00 WIB
Wamen BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengikuti rapat dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR terkait kasus Asuransi Jiwasraya. Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.
Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan peserta asuransi Nusantara Life tidak akan menerima imbal hasil setinggi produk Jiwasraya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian BUMN bakal mendorong pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk memindahkan polisnya ke perusahaan asuransi pelat merah baru Nusantara Life. Namun, nasabah yang hendak memindahkan polisnya ke Nusantara Life harus bersedia menyesuaikan tingkat imbal hasil (yield) yang lebih rendah.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan imbal hasil yang ditawarkan Jiwasraya selama ini sangat tinggi dibandingkan tingkat suku bunga di pasar.

"Kalau bunganya sekarang 12 persen-13 persen harus turun ke bunga normal di kisaran 6 persen-7 persen," ujar Tiko, sapaan akrabnya, di Komisi VI DPR, Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imbauan untuk beralih itu berlaku untuk nasabah polis tradisional maupun saving plan. Ia mengatakan pihaknya akan mulai bernegosiasi dengan pemegang polis Jiwasraya pada Agustus 2020 secara terbuka.

Hal itu sejalan dengan rencana pemerintah untuk membubarkan perusahaan asuransi yang tengah terbelit skandal gagal bayar itu. 

Di samping itu, pemindahan polis tersebut juga menunggu Penyertaan Modal Negara (PMN) dari pemerintah kepada Nusantara Life yang nantinya akan berada di bawah holding asuransi, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).

"Ya (Jiwasraya) pada akhirnya tutup, pada akhirnya tutup. Tapi memang kami harapkan seluruh pemegang polis ini, kami harapkan nanti mau untuk pindah begitu. Karena yang Jiwasraya memang tidak ada pesertanya," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

Sebagai informasi, gagal bayar Jiwasraya mulai tercium oleh publik pada Oktober-November 2018. Perseroan mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah saving plan sebesar Rp802 miliar.

Dalam perkembangannya, kasus Jiwasraya merambah ranah hukum lantaran berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya dengan total kerugian negara Rp16,8 triliun.

Terbaru, Kejagung kembali menetapkan satu tersangka baru yang merupakan pejabat aktif di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Kejagung menjerat 13 merupakan manajer investasi yang diduga terlibat dalam pelarian uang nasabah.

(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER